DPR RI Masukkan 3 RUU ke Prolegnas Periode 2024-2029, Salah Satunya RUU Perampasan Aset

 DPR RI Masukkan 3 RUU ke Prolegnas Periode 2024-2029, Salah Satunya RUU Perampasan Aset

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Ahmad Dasco -disway.id/anisha aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID -- DPR RI bakal membahas 3 Rancangan Undang-undang (RUU) pada periode 2024-2029.

Adapun 3 RUU tersebut yaitu RUU Perampasan Aset, RUU Masyarakat Hukum Adat, dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, RUU PPRT saat ini berstatus carry over atau memasuki masa pembahasan.

BACA JUGA:Cak Imin Absen di Rapat Paripurna Terakhir Periode 2019-2024

BACA JUGA:Hanya Kerena Jatuhkan Pembatas Kayu, Korban Dianiaya OTK Hingga Memar Sekujur Tubuh

"Khusus PPRT karena ini sudah ada tahapannya jalan, itu dalam rangka menindaklanjuti kita akan carry over pada periode depan itu sudah ada tahapan selanjutnya untuk kemudian masuk ke dalam tahap pembahasan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 30 September 2024.

Sementara itu, kata Dasco, RUU Perampasan Aset dan Hukum Adat Masyarakat telah dimasukkan kedalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada DPR periode 2024-2029.

"2 undang-undang yaitu perampasan aset dan hukum adat memang belum pernah dibahas periode lalu kita akan masuk prolegnas untuk periode depan," ujarnya. 

Berikut agenda rapat paripurna hari ini:

1. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintahan Republik India mengenai Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan.

BACA JUGA:Cak Imin Absen di Rapat Paripurna Terakhir Periode 2019-2024

BACA JUGA:Sepak Terjang Perwira TNI AL Gadungan yang Nekat Ikut Gladi di Monas Dibongkar Puspom TNI

2.Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintahan Republik Federatif Brasil tentang Kerja Sama terkait Bidang Pertahanan.

3. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pengesahan Memorandum Saling Pengertian antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Persatuan Emirat Arab mengenai Kerja Sama di Bidang Pertahanan; Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: