Hanya Kerena Jatuhkan Pembatas Kayu, Korban Dianiaya OTK Hingga Memar Sekujur Tubuh
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan Parkiran Apartemen Margonda Residense 2, Depok bermula saat korban berada di parkiran apartemen itu tidak sengaja menjatuhkan kayu pembatas.-Rafi Adhi-
DEPOK, DISWAY.ID - Penganiayaan terjadi di Parkiran Apartemen Margonda Residense 2, Depok pada Sabtu 28 September.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan kejadian bermula saat korban berada di parkiran apartemen itu tidak sengaja menjatuhkan kayu pembatas.
"Pada hari Sabtu, tanggal 28 September 2024 telah terjadi penganiayaan berat dilaporkan ke Polda Metro Jaya. TKP JL Margonda Raya Parkiran Apartemen Margonda Residence 2," katanya kepada awak media, Senin 30 September 2024.
BACA JUGA:10 Rekomendasi Film Bioskop Bulan Oktober 2024, Banyak Genre Horor hingga Drama
"Pada awalnya korban berikut keluarga (saksi) rencananya akan refreshing di Apartemen Margonda Residence 2, kemudian juga dari rekan-rekan wartawan akan mengadakan kegiatan disana, namun saat diparkiran korban menjatuhkan kayu pembatas yang dijadikan pembatas diparkiran," lanjutnya.
Kemudian, seketika terduga pelaku YO menyerang korban KR (29).
"Ketika korban akan membetulkan kayu tersebut terlapor seketika langsung menghajar korban dengan cara memukul dengan tangan serta memukul menggunakan kun sampai korban babak belur," ujarnya.
Selain dianiaya, ponsel korban pun dirusak oleh pelaku.
BACA JUGA:Melalui Youth Empowerment, KPK Dorong Pemuda Bijak Bermedia Sosial di Era Digitalisasi
"Kemudian handphone milik korban juga dibanting oleh terlapor sampai rusak dan terlapor langsung lari dengan menumpang ojek untuk diantar ke Polres Metro Depok," paparnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada tubuhnya.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami luka di sekujur atau seluruh badan," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: