DPR RI Masukkan 3 RUU ke Prolegnas Periode 2024-2029, Salah Satunya RUU Perampasan Aset

 DPR RI Masukkan 3 RUU ke Prolegnas Periode 2024-2029, Salah Satunya RUU Perampasan Aset

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Ahmad Dasco -disway.id/anisha aprilia-

4. Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan; Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang.

5.Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Prancis tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan.

6.Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU terhadap 25 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota,

BACA JUGA:5 Perusuh Acara Diskusi Forum Tanah Air di Grand Kemang Ditangkap Kepolisian

BACA JUGA:Tekan Angka Pengangguran, Pramono Anung Janjikan Job Fair di Setiap Kecamatan

7.Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU terhadap 27 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota,

8.Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU terhadap 27 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota, (Daftar Rancangan Undang-Undang terlampir); 

9. Pembicaraan Tk. II/Pengambilan Keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

10.Pembicaraan Tk. II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten Laporan Komisi IX DPR RI atas Hasil Pembicaraan Tingkat I/Pembahasan terhadap.

11. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

BACA JUGA:Kereta Cepat Whoosh Layani 10 Ribu Penumpang Disabilitas Selama 2024, Berikut Fasiltas yang Disediakan

BACA JUGA:Hasil Visum Lolly Disebut Tak Akan Diungkap ke Publik, Apa Alasan Polisi?

12. Laporan Panitia Angket DPR RI terhadap Penyelenggaraan Haji, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

13. Laporan Tim Pengawasan DPR RI terhadap Pelaksanaan Penanganan Bencana, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

14. Laporan Tim Pengawasan DPR RI terhadap Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: