Kasus Populer Sepekan: Ada Video Syur Oknum Guru-Siswi Hingga Pembubaran Diskusi di Kemang

Senin 30-09-2024,12:32 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

Forum Cinta Tanah Air kaabrnya telah mengambil langkah untuk membubarkan diskusi yang diselenggarakan oleh Forum Tanah Air di Hotel Grandkemang, Jakarta Selatan pada Sabtu,28 September 2024.

Wakil Kepala Polda Metro Jaya Brigjen (Pol) Djati Wiyoto mengungkap bahwa alasan forum diskusi itu dibubarkan lantaran tidak ada izin dan dianggap bisa memecah belah persatuan dan kesatuan masyarakat Indonesia.

Pada awalnya, kelompok kontra diskusi melakukan unjuk rasa di depan hotel dengan mengungkap ketidaksetujuan terhadap topik diskusi yang akan dilaksanakan.

Akan tetapi situasi menjadi semakin tegang saat beberapa anggota massa berusaha untuk masuk ke dalam hotel. Aparat keamanan segera bertindak keras menghalau mereka.

BACA JUGA:Jadwal Bioskop Trans TV Pekan Ini 30 September-6 Oktober 2024, Banjir Film Seru dan Berkualitas

Ketegangan antara kedua belah pihak akhirnya mencapai puncaknya. Desakan fisik dan saling dorong antara massa dan petugas keamanan telah terjadi, menyebabkan benturan di antara keduanya. Di tengah kekacauan tersebut, beberapa orang berhasil merangsek masuk ke dalam hotel melalui pintu belakang atau pintu khusus karyawan.

Meskipun sekuriti hotel berusaha mencegah mereka, namun segelintir orang tetap memaksa masuk dan bahkan melakukan penganiayaan terhadap para petugas keamanan.

Sebagian dari massa yang berhasil masuk ke dalam hotel kemudian melakukan perusakan, mencabut baliho, dan membubarkan acara diskusi yang sedang berlangsung sehingga menciptakan ketegangan tak terkendali. Polisi telah berhasil mengamankan lima orang yang terlibat dalam pembubaran acara diskusi tersebut dengan inisial FEK, GW, JJ, LW, dan MDM.

Dari kelima orang tersebut, FEK diduga sebagai koordinator lapangan, sedangkan GW adalah pelaku perusakan properti di dalam hotel. Keduanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal-pasal yang sesuai dengan tindakan mereka, seperti Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan benda.

Kategori :