
Sementara itu, lanjut Dasco, untuk wakil ketua DPR sebanyak empat orang itu akan diutus dari partai sesuai urutan suara terbanyak.
"Ya tentunya kalau melihat UU MD3 paket pimpinan itu sudah diatur dengan ketentuan paket pimpinan pemenang satu, kedua, ketiga, keempat dan kelima yang nanti akan diusulkan oleh masing-masing fraksi nama-namanya dan langsung ditetapkan," ujar Dasco.