Cak Imin Sebut Ada 5 Kandidat PKB yang Disiapkan untuk Jadi Calon Pimpinan DPR dan MPR

Senin 30-09-2024,19:01 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Ketua Umum (Ketum) DPP PKB, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan fraksinya akan mendapat kursi pimpinan DPR dan MPR RI. 

Ia mengaku ada 5 kandidat yang telah disiapkan untuk maju menjadi wakil ketua DPR dan MPR. Nantinya, diantara nama tersebut akan diputuskan pada rapat yang digelar pada Senin, 30 September 2024.

BACA JUGA:Cak Imin Absen di Rapat Paripurna Terakhir Periode 2019-2024

BACA JUGA:Cak Imin Apresiasi Kadernya di DPR yang Telah Perjuangkan Pemulihan Nama Baik Gus Dur

"Malam ini kita akan rapat serius, ada lima kandidat yang masuk, akan kita godok betul dalam diskusi panjang malam ini. Dan besok pagi insya Allah udah keputusan," kata Cak Imin, Senin, 30 September 2024.

Lebih lanjut, Cak Imin berpesan pimpinan DPR yang baru harus lebih produktif dan aspiratif. Ia lantas mengungkit masih adanya demonstrasi yang berarti menurutnya DPR masih belum aspiratif.

"Ya harus lebih produktif lagi membela rakyat. DPR harus aspiratif karena kalau ada demo besar itu berarti nggak aspiratif," kata dia.

BACA JUGA:Tak Lagi Jabat Wakil Ketua DPR RI, Cak Imin Fokus Urus PKB dan Bidang Pendidikan

BACA JUGA:Soal Penambahan Komisi di DPR RI, Cak Imin: Lebih Kuat Kalau UU MD3 Diubah

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD (UU MD3) tak direvisi lagi di periode 2024-2029.

"Ya kan kita sudah sama-sama tahu bahwa dalam periode ini tidak ada perubahan UU MD3, sehingga pimpinan DPR tentunya mengacu pada UU MD3 yang masih berlaku pada saat ini," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 30 September 2024. 

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menegaskan bahwa penentuan ketua hingga para pimpinan DPR bakal tetap mengacu kepada UU yang masih berlaku.

BACA JUGA:Dipecat Sepihak dari Kader, Dua Anggota DPR Terpilih dari PKB Gugat Cak Imin ke PN Jakpus!

BACA JUGA:Cak Imin Tunjuk Ais Shafiyah Asfar Jadi Ketua Harian PKB Didamping Gielbran Mohammad Noor

“Sehingga pimpinan DPR tentunya mengacu pada UU MD3 yang masih berlaku pada saat ini,” tuturnya.

Kategori :