Tugas dan wewenang DPR dan DPD pun berbeda, diantaranya:
Tugas dan wewenang DPR RI
- Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
- Menerima RUU yang diajukan DPD terkait otonomi daerah, hubungan pusat daerah, pemekaran daerah, dan perimbangan keuangan daerah
- Menetapkan undang-undang bersama presiden. Menyetujui RUU APBN
- Melakukan pengawasan terhadap UU, APBN, dan kebijakan
BACA JUGA:Arzeti Bilbina Janji Fokus Penuhi Gizi Anak Nasional Setelah Dilantik Jadi Anggota DPR RI
Tugas dan wewenang DPD RI
- Mengajukan usulan RUU
- Membahas RUU terkait otonomi daerah, hubungan pusat daerah, pemekaran daerah, dan perimbangan keuangan daerah
- Memberi pertimbangan dalam pemilihan anggota BPK
- Pemantauan dan evaluasi rancangan Peraturan daerah (raperda)
- Melakukan pengawasan atas undang-undang yang berkaitan dengan daerah