Komeng Dilantik Jadi Anggota DPD RI, Apa Bedanya dengan DPR RI?

Selasa 01-10-2024,12:51 WIB
Reporter : Adinda Salsabila
Editor : Adinda Salsabila

Tugas dan wewenang DPR dan DPD pun berbeda, diantaranya:

Tugas dan wewenang DPR RI

  • Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
  • Menerima RUU yang diajukan DPD terkait otonomi daerah, hubungan pusat daerah, pemekaran daerah, dan perimbangan keuangan daerah
  • Menetapkan undang-undang bersama presiden. Menyetujui RUU APBN
  • Melakukan pengawasan terhadap UU, APBN, dan kebijakan

BACA JUGA:Arzeti Bilbina Janji Fokus Penuhi Gizi Anak Nasional Setelah Dilantik Jadi Anggota DPR RI

Tugas dan wewenang DPD RI

  • Mengajukan usulan RUU
  • Membahas RUU terkait otonomi daerah, hubungan pusat daerah, pemekaran daerah, dan perimbangan keuangan daerah
  • Memberi pertimbangan dalam pemilihan anggota BPK
  • Pemantauan dan evaluasi rancangan Peraturan daerah (raperda)
  • Melakukan pengawasan atas undang-undang yang berkaitan dengan daerah
Kategori :