Fantastis! Berapa Gaji Anggota DPR RI yang Dilantik Hari Ini, Lengkap dengan Fasilitasnya

Selasa 01-10-2024,13:19 WIB
Reporter : Rury Pramesti
Editor : Rury Pramesti

JAKARTA, DISWAY.ID - Sebanyak 580 anggota DPR dan 152 anggota DPD yang terpilih untuk periode 2024-2029 telah diambil sumpah dan dilantik pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Diketahui, jumlah anggota DPR RI periosde 2024-2029 diketahui bertambah dari periode sebelumnya yang hanya bejrjumlah 575 anggota dewan.

Kini, wakil rakyat yang sekarang berjumlah 580 akan menduduki kursi DPR RI.

BACA JUGA:Komeng Dilantik Jadi Anggota DPD RI, Apa Bedanya dengan DPR RI?

Dari 18 partai politik, KPU menetapkan ada delapan di antaranya telah memenuhi ambang batas parlemen (PT) sebesar 4 persen, yaitu Golkar, PDIP, PKB, Gerindra, PAN, Demokrat, NasDem, hingga PKS.

Sedangkan, partai yang tak memenuhi ambang batas, yakni dari Pratai Gelombang Rakyat Indonesia, PKN, Hanura, Partai Buruh, Partai Garda Republik Indonesia, PBB, Perindo, PSI, Partai Ummat dan PPP.

Lantas, berapa gaji anggota DPR RI periode 2024-2029 yang dilantik pada hari ini lengkap dengan fasilitasnya, simak ulasan di bawah ini:

Berapa Gaji Anggota DPR RI

Besaran gaji DPR RI sudah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 mengenai Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

BACA JUGA:Segini Harta Kekayaan Anggota DPR Ultraman yang Bikin Heboh Parlemen

Di aturan tersebut, ditetapkan bila besaran gaji pokok untuk Ketua DPR ini sekitar Rp5.040.000 per bulan.

Lalu, Wakil Ketua DPR sebesar Rp4.620.000 per bulan. Sedangkan bagi para anggota DPR sebesar Rp4.200.000 per bulan.

Namun, sama halnya dengan abdi negara, dari ketua sampai anggota dewan pastinya akan mendapat tunjangan sesuai dengan jabatan yang dipegang.

Karena, makin tinggi jabatan seseorang, maka tunjangannya pun juga semakin besar.

Maka dari itu, beberapa fasilitas serta besaran tunjangannya ini diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 serta pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK/02/2015.

Kategori :