Komeng Dilantik Jadi Anggota DPD RI, Apa Bedanya dengan DPR RI?
Perbedaan DPR dan DPD RI yang hari ini para anggotanya dilantik, salah satunya komedian Komeng.-Fajar Ilman-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komedian Alfiansyah atau Komeng resmi dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Dapil Jawa Barat. Lantas, apa perbedaannya dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)?
Komeng resmi menjadi satu dari 732 anggota DPR dan DPD yang dilantik menjadi anggota dewan periode 2024-2029 di Gedung DPR, Jakarta pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Komeng menjadi anggota DPD dari Dapil Jawa Barat.
BACA JUGA:Inilah Anggota DPR Usia Termuda hingga Tertua yang Dilantik, Baru Berusia 23 Tahun!
Komedian itu sebelumnya berhasil memperoleh 5.399.699 suara dari 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat.
Bahkan, komeng juga menduduki peringkat teratas dalam pemilihan calon anggota legislatif periode 2024-2029.
Sebagai anggota DPD, komeng mengemban tugas mewakili daerah dari provinsi yang dipilih melalui pemilihan Umum.
Lantas, apa perbedaan DPD dan DPR? Berikut ulasannya.
Perbedaan DPD dan DPR
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah) merupakan bagian dari Lembaga legislatif yang bertugas membuat atau merumuskan undang-undang.
BACA JUGA:Segini Harta Kekayaan Anggota DPR Ultraman yang Bikin Heboh Parlemen
Keduanya memiliki kedudukan yang setara. Meski begitu, ada beberapa perbedaan yang dimiliki.
Anggota DPR adalah anggota partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) yang dipilih langsung oleh rakyat dan memenuhi syarat sesuai dengan prosedur pemilu.
Sedangkan, anggota DPD merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan umum yang jumlahnya tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: