Komeng Dilantik Jadi Anggota DPD RI, Apa Bedanya dengan DPR RI?

Komeng Dilantik Jadi Anggota DPD RI, Apa Bedanya dengan DPR RI?

Perbedaan DPR dan DPD RI yang hari ini para anggotanya dilantik, salah satunya komedian Komeng.-Fajar Ilman-

Perbedaan antara DPR dan DPD juga terlihat dari hakikat kepentingan yang diwakilinya.

Tugas dan wewenang DPR dan DPD pun berbeda, diantaranya:

Tugas dan wewenang DPR RI

  • Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
  • Menerima RUU yang diajukan DPD terkait otonomi daerah, hubungan pusat daerah, pemekaran daerah, dan perimbangan keuangan daerah
  • Menetapkan undang-undang bersama presiden. Menyetujui RUU APBN
  • Melakukan pengawasan terhadap UU, APBN, dan kebijakan

BACA JUGA:Arzeti Bilbina Janji Fokus Penuhi Gizi Anak Nasional Setelah Dilantik Jadi Anggota DPR RI

Tugas dan wewenang DPD RI

  • Mengajukan usulan RUU
  • Membahas RUU terkait otonomi daerah, hubungan pusat daerah, pemekaran daerah, dan perimbangan keuangan daerah
  • Memberi pertimbangan dalam pemilihan anggota BPK
  • Pemantauan dan evaluasi rancangan Peraturan daerah (raperda)
  • Melakukan pengawasan atas undang-undang yang berkaitan dengan daerah

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads