Dugaan Pemotongan Honor Hakim Agung Dilaporkan ke KPK, IPW: Nilainya Puluhan Miliar Rupiah

Rabu 02-10-2024,14:22 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemotongan honor Hakim Agung.

"Kami melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pemotongan honor penanganan perkara yang menjadi hak Hakim Agung," kata Koordinator IPW, Sugeng Teguh Santoso pada Rabu, 2 Oktober 2024.

Menurut perhitungan Sugeng secara kasar, selama 2 tahun total potongan honor secara keseluruhan mencapai kurang lebih Rp 90 miliar. 

BACA JUGA:Pemain Manchester Kesal Ten Hag Belum Dipecat, Setan Merah Harus Rogoh Kocek Rp 446 Miliar

BACA JUGA:Jadwal Bioskop Trans TV Hari Ini 2 Oktober 2024, Ada Film Aksi Komedi

"Kalau kami hitung kasar selama dua tahun sekitar Rp 90 miliar-an," imbuhnya. 

Menurut Sugeng, berdasarkan Peraturan Perundang-undangan (PP) Nomor 82 Tahun 2021, Hakim Agung berhak mendapatkan honor penanganan perkara yang bisa diputus dalam 90 hari. 

"Ternyata, dari yang menjadi hak 100 persen untuk majelis dengan tiga majelis, dengan lima majelis, maupun hakim tunggal itu, hakim yang menangani perkara cuman mendapat 60 persen," ujar Sugeng.

BACA JUGA:Rudal Iran Hancurkan Pangkalan Udara Nevatim, Puluhan F-35 Israel Rusak Berat

BACA JUGA:Ridwan Kamil-Suswono Dapat Dukungan Penuh Eks 'Pentolan' Betawi

Kemudian, Sugeng mengatakan ada sekitar 14,05 persen yang diberikan kepada tim pendukung seperti panitera perkra, panitera muda kamar, dan staf.

"Ada sebesar 25.95 persen yang tidak jelas. Itu kami dapatkan buktinya melalui surat internat dari internal Mahkamah Agung dan sudah serahkan kepada KPK," jelasnya.

"Kami minta hal ini didalami, apakah dalam pemotongan ini ada dugaan tindak pidana korupsi pemotongan ini," lanjutnya. 

BACA JUGA:Rayakan Hari Batik Nasional, Kemenperin dan YBI Gelar Pameran Bangga Berbatik

BACA JUGA:Kemenkes Ungkap Sedang Uji Pemodelan AI untuk Diagnosis Cepat dan Akurat

Kategori :