Sugeng juga menjelaskan bahwa Mahkamah Agung melalui juru biacaranya Hakim Agung Suharto membantah adanya pemotongan honor tersebut.
"Kami minta KPK mendalami apakah benar pemotongan ini dugaan korupsi atau bukan, kami serahkan kepada KPK," paparnya.
"Tapi dalam prinsip hukum, hak honor menjadi haknya Hakim Agung, hanya bisa dikurangi atas kesukarelaan dan jumlahnya tentu berbeda-beda," pungkasnya.