TANGERANG, DISWAY.ID -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang memperpanjang masa pendaftaran pengawas tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada 2024.
Sebab, pendaftar belum memenuhi kuota dari yang telah ditentukan oleh Bawaslu.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarrulloh mengatakan bahwa kebutuhan pengawas TPS sebanyak 2.706 orang.
BACA JUGA:Pesawat Smart Air yang Bawa Bantuan Beras Tergelincir di Intan Jaya
BACA JUGA:BPOM dan BNN Amankan 3 Juta Pil OOT serta Narkotika di Serang
Untuk melaksanakan itu, sedikitnya harus ada 5.412 orang.
"Hingga batas waktu yang ditentukan, jumlah pendaftar baru 3.519 orang," buka Komarrullah di Kantor Bawaslu Kota Tangerang, Selasa, 1 Oktober 2024.
Komarullah menyebut bahwa jumlah tersebut masih kurang.
Ia menjelaskan setiap TPS nantinya akan diawasi oleh Petugas Bawaslu.
"Masih banyak kurangnya, karena per TPS itu ada dua pengawas sesuai kebutuhan. Kita butuh 5.412 orang," ujar.
BACA JUGA:Update! Kebakaran Lapak di Kalideres Jakbar, 20 Unit dan 100 Personel ke TKP
BACA JUGA:Begini Modus Guru Ngaji yang Cabuli Santri di Bekasi, Total Korban 3 Orang
Pendaftaran Pengawas TPS Diperpanjang
Komarrulloh menyampaikan, untuk memenuhi kuota tersebut pihaknya pun memperpanjang masa pendaftaran pengawas TPS hingga 10 hari ke depan.
Dia berharap, perpanjangan waktu tersebut dapat memperoleh kuota yang diinginkan.
"Perpanjangan dilakukan mulai hari ini hingga 10 hari ke depan, karena jumlah pendaftar belum memenuhi," tuturnya.