Tersangka berinisial S dan MHS.
BACA JUGA:Polisi Amankan Dua Orang Karena Diduga Cabuli 6 Santriwati di Kabupaten Bekasi
Tersangka yang ditetapkan tersebut telah ditangkap. Tersangka pertama berinisial S, sedangkan tersangka kedua berinisial MHS.
Sejumlah tiga siswi korban telah melapor ke polisi terkait perbuatan tersangka.
Polisi memeriksa delapan saksi antara lain teman korban dan masyarakat sekitar.
BACA JUGA:Heboh 6 Santriwati Jadi Korban Pencabulan di Bekasi, Ratusan Warga Geruduk Ponpes!
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 nomor 17, tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas undang - undang nomor 23 tentang perlindungan anak.