BACA JUGA:KPK Geledah Beberapa Lokasi Dalami Korupsi Dana Hibah APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022
Dalam aturan ini, Badan Usaha Penugasan mendapatkan penugasan, di antaranya dalam penyediaan dan pendistribusian BBM ramah lingkungan.
Pemerintah juga terus mematangkan regulasi terkait Peta Jalan BBM yang Bersih dan Ramah Lingkungan.
Regulasi tersebut akan menjadi dasar bagi BPH Migas dalam memberikan penugasan penyaluran BBM ramah lingkungan kepada Badan Usaha Penugasan dan pengawasan implementasinya.
BACA JUGA:Ini Lagu-Lagu yang Diciptakan Oleh A.T. Mahmud, dari Pelangi hingga Bintang Kejora
BACA JUGA:Pelaku Penyebar Fitnah 'Hamil Duluan' Aaliyah Massaid Telah Diungkap, Kuasa Hukum: Usianya 62 Tahun
“Saat ini merupakan masa transisi menuju penerapan BBM rendah sulfur. Kita pergunakan waktu sebaik mungkin untuk berkoordinasi dengan semua pihak," papar Abdul.
"Misalnya, spesifikasi BBM rendah sulfur seperti apa, harga komersialnya, dan kompensasinya. Hal itu perlu kita petakan dengan baik agar Badan Usaha Penugasan dalam menjalankan penugasan dari Pemerintah, berada dalam koridor hukum yang ada,” tandas Abdul.