Pelaku Penyebar Fitnah 'Hamil Duluan' Aaliyah Massaid Telah Diungkap, Kuasa Hukum: Usianya 62 Tahun

Pelaku Penyebar Fitnah 'Hamil Duluan' Aaliyah Massaid Telah Diungkap, Kuasa Hukum: Usianya 62 Tahun

Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid-disway.id/Hasyim Ashari-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Pelaku penebar fitnah Aaliyah Massaid yang menyebut hamil di luar nikah sudah berhasil diungkap oleh pihak penyelidik subdit cyber Polda Metro Jaya.

Hal tersebut diungkap oleh Kuasa Hukum Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar, Sangun Ragahdo.

Berdasarkan keterangan Sangun Ragahdo, pelaku penebar fitnah Aaliyah Massaid seorang ibu-ibu berusia 62 tahun.

BACA JUGA:Millie Bobby Brown dan Jake Bongiovi Bagikan Potret Pernikahan, Gelar Resepsi Mewah di Itali

BACA JUGA:Duka Ikang Fawzi Melepas Kepergian Marissa Haque, Lemas di Pemakaman

"Untuk usianya ini terlapor 62 tahun jadi udah cukup berusia, jadi kami menghargai orangtua untuk teknis tanyain ke Thariq," ujar Sangun ditemui di Polda Metro Jaya, dikutip Kamis 3 Oktober 2024.

Lebih lanjut, Sangun Ragahdo mengatakan kehadiran Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar untuk mediasi kepada pelaku penebar fitnah tersebut.

"Tadi di atas kita dipertemukan dengan akun salah satu akun yang dilaporkan ternyata sudah ditemukam oleh pihak yang berwajib tadi di atas untuk agendanya ya mediasi tadi," ujar Sangun.

"Dimediasikan oleh penyelidik Subdit Cyber jadi intinya ya beliau menjelaskan salah satu akun yang dilaporkan menjelaskan mengapa membuat postingan tersebut dan ya dibilang merasa bersalah ya barang tentu soalnya yang kita laporkan ini sudah cukup lama ya," tambahnya.

BACA JUGA:Ibunda Kimberly Geram Ternyata Sifat Asli Edward Akbar Pelit, Beri Nafkah Cuma Rp2 Juta: di Mana Otak Lo?

BACA JUGA:Soraya Ungkap Fakta Meninggalnya Marissa Haque: Tidak Ada Gejala Apa-apa

Rencananya, Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar akan hadir selama beberapa kali untuk melakukan mediasi kepada para terlapor lainnya.

"Dan perlu dicatat disini, kami ini kan melaporkan beberapa akun tapi kebetulan baru dipertemukan dengan satu akun.

Jadi mungkin ke depannya akan ada mediasi-mediasi lainnya dalam tanda kutip mediasi lainnya untuk mempertemukan terlapor lainnya," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: