Dosen Kini Lebih Fleksibel Tentukan Karier dan Sertifikasi, Ini 4 Aturan Terbaru

Kamis 03-10-2024,14:11 WIB
Reporter : Annisa Amalia Zahro
Editor : Marieska Harya Virdhani

BACA JUGA:DPR Usulkan Sertifikasi Pendidik untuk Dosen PPDS, Ini Kata Ketua PB IDI

Aturan Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 

1. Memperjelas pengaturan terkait profesi dosen

Peraturan ini menghapus status dosen dengan NIDN, NIDK, dan NUP dan diganti menjadi dosen tetap dan dosen tidak tetap.

Dosen tetap adalah dosen yang bekerja penuh waktu pada perguruan tinggi dan memenuhi beban kerja 12 Satuan Kredit Semester (SKS) atau lebih, serta memiliki jabatan akademik.

Sedangkan dosen tidak tetap adalah dosen yang tidak bekerja penuh waktu pada perguruan tinggi dan memenuhi beban kerja kurang dari 12 SKS. 

BACA JUGA:4 Dosen UPNVJ Terlibat Pelanggaran Nilai Integritas Akademik, Dijatuhi Sanksi Administratif

2. Menyederhanakan peraturan terkait pengangkatan, pemindahan, dan sertifikasi dosen

Terkait pemindahan dosen ASN, kini mengikuti peraturan ketenagakerjaan tanpa melalui prosedur tambahan, baik dosen ASN maupun non-ASN, seperti surat keputusan lolos butuh.

Selain itu juga tidak ada lagi pembatasan usia maksimum untuk pengangkatan dosen karena mengikuti peraturan ASN, sementara pengangkatan dosen non-ASN mengikuti peraturan ketenagakerjaan.

Permendikbudristek ini juga mendukung lingkungan akademik yang lebih nyaman serta proses lengajaran yang efektif bagi mahasiswa dan sivitas akademika.

Pasalnya, kode etik nasional dosen turut diatur dengan mencakup kode etik dan kode perilaku terkait integritas akademik, kekerasan, perundungan, dan intoleransi.

BACA JUGA:Walkot Tangsel Datangi Rumah Duka Korban Kecelakaan Bus Rombongan Dosen Unpam

3. Meningkatkan otonomi perguruan tinggi terkait karier dosen

Terkait pengelolaan karier dosen, pohaknya memberikan tambahan otonomi kepada perguruan tinggi.

Dengan begitu, peeguruan tinggi yang telah memenuhi indikator kinerja dosennya dan selanjutnya dapat melakukan promosi dosen ke jenjang Lektor Kepala dan Profesor, di mana dalam pengaturan sebelumnya hal ini merupakan kewenangan kementerian.

Begitu pula dengan sertifikasi dosen yang dilaksanakan dalam bentuk penilaian portofolio dosen.

BACA JUGA:Rombongan Dosen Unpam yang Kecelakaan Bus di Cipali Disebut Usai Pengabdian di Jepara

4. Melindungi hak ketenagakerjaan dosen

Dosen juga harus memiliki hak ketenagakerjaan, salah satunya gaji di atas kebutuhan hidup minimum yang sesuai dengan peraturan ASN dan perguruan tinggi.

Tak lupa dengan tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan yang berhak didapatkan dosen dengan kriteria tertentu.

Kategori :