Fakta mahasiswa Lampung pamer alat kelamin di minimarket selanjutnya, yakni mengaku tak sadar.
GDA mengakui tidak sadar saat kejadian dan baru percaya saat diperlihatkan video yang direkam oleh pengunjung lain.
"Dari hasil pemeriksaan tersangka ini diakui bahwa motif melakukan kegiatan tersebut tidak sadar," tutur Hendrik.
"Namun, saat kami perlihatkan video kepada yang bersangkutan ketika melakukan perbuatan tersebut, pelaku pun mengakui itu adalah dirinya," lanjutnya.
5. Polisi Dalami Kejiwaan Tersangka
Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan pelaku eksibisionis yang mengatakan tidak sadar, pihaknya akan mendalami terlebih dahulu kejiwaan dari tersangka.
Pihak kepolisian akan melibatkan psikolog untuk memeriksa kejiwaan tersangka.
"Kami akan melakukan pendalaman terhadap kejiwaan yang bersangkutan dengan melibatkan psikolog" ucapnya.
BACA JUGA:Suara AC Kamar Berisik Terus, Saat Dibuka Teknisi Isinya Bikin Merinding!
6. Tersangka Terancam Penjara Maksimal 10 Tahun
Akibat aksi memamerkan kelamin di minimarket. mahasiswa Unila itu dikenakan Pasal 281 KUHP terkait pelanggaran kesusilaan di muka umum.
Mahasiswa Lampung itu dijerat UU Pornografi dan pasal perbuatan cabul di KUHP dengan ancaman 5-10 tahun pidana penjara.
"Untuk ancamannya antara 5 tahun sampai 10 tahun pidana penjara," kata Hendrik.