2 Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi APD di Kemenkes tahun 2020 Ditahan KPK

Kamis 03-10-2024,18:46 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : M. Ichsan

Kemudian pada 24 Maret 2020, dalam rapat saudara Harmensyah (H) selaku KPA BNPB melakukan negosiasi harga APD dengan SW agar diturunkan dari harga USD 60 menjadi USD 50.

Lalu pada tanggal 25 Maret 2020, PT EKI dan YJ (Yosin Jaya) melakukan pemersanan 500 ribu set APD dengan menyerahkan giro Rp 113 miliar bertanggal 30 maret 2020.

Dokumen kapabean dan dokumen lain sengahamenggunakan data PT PPM karena PT EKI tidak mempunyai ijin penyaluran alat kesehatan, tidak memiliki gudang, dan non PKP.

Kemudian, pada tangal 27 Maret 2020, SW menghubungi kepala BNBP pada saat itu, diantaranya untuk melakukan pembayaran terhadap 170 ribu APD yang diambil TNI dan meminta diberikan SPK dari BNPB agar sesuai dengan pengamanan raw material dari Korea.

Pembayaran pertama sebesar Rp 10 miliar pada 27 Maret 2020 dari bendahara BNPB Kepada rekening PT PPM. Lalu pembayaran kedua sebesar Rp 109 miliar pada 28 Maret 2020 dari PPK ke PT PPM.

BACA JUGA:Dugaan Pemotongan Honor Hakim Agung Dilaporkan ke KPK, IPW: Nilainya Puluhan Miliar Rupiah

BACA JUGA:IM57+ Institute Sebut 10 Nama Capim KPK Terpilih Punya Track Record Problem Etik

Diterbitkan surat pesanan APD dari Kementerian Kesehatan kepada PPM sejumlah 5 juta set dengan harga 48,4 USD yang ditandatangani BS selaku Pejabat Pembuat Komitmen yang baru ditunjuk pada 27 maret 2024, AT Dirut PPM dan SW Dirut EKI.

Dalam surat tersebut tidak terdapat spesifikasi pekerjaan, waktu pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, serta hak dan kewajiban para pihak secara terperinci. Selain itu, Surat Pemesanan tersebut ditujukan kepada PT PPM, tetapi PT EKI (Energi Kita Indonesia) turut menandatangani Surat tersebut.

Lalu pada 15 April 2020, Kemenkes memberikan surat pemberitahunan kepada Direktur PT PPM sampai tanggal 15 April 2020 telah mengirimkan APD.

Adapun, lanjut Asep pengadaan tersebut, Audit BPKP Menyatakan kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 319.691.374.183,06 atau Rp 319 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kategori :