Meski demikian, penggunaan trotoar untuk berjualan harus tetap memperhatikan jarak untuk pejalan kaki.
Dalam lampiran Permen PU 3/2014, dijelaskan bahwa jarak bangunan ke area berdagang harus 1,5 – 2,5 meter, dan jalur pejalan kaki harus memiliki lebar minimal 5 meter.
Area untuk berjualan maksimal 3 meter, dengan perbandingan antara lebar jalur pejalan kaki dan area berdagang 1:1,5. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai waktu penggunaan jalur pejalan kaki dan larangan untuk berjualan di sisi jalan arteri.