JAKARTA, DISWAY.ID - Pihak Polair gerebek gudang penampungan benih lobster ilegal di Lebak dan 4 orang jadi tersangka.
Adapun gudang penampungan benih lobster ilegal di bongkar oleh Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berlokasi di Karanganyar, Kabupaten Lebak, Banten.
Kasubdit Gakum, Ditpolair, Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Donny Charles Go mengungkapkan, ratusan ribu benih lobster ilegal itu ditampung di tempat pemancingan di Kampung Rempong.
BACA JUGA:Maarten Paes Terbang ke Bahrain, Tim Medis FC Dallas Izinkan Perkuat Timnas Indonesia Vs Bahrain
Pemancingan tersebut disewa oleh para pelaku untuk dijadikan tempat penampungan sementara benih lobster.
Kombes Donny melanjutkan, berdasarkan informasi dari masyarakat adanya aktifitas ilegal tersebut, pihaknya segera melakukan pemggerebekan ke lokasi pemancingan tersebut pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Dari hasil penggerebekan itu, Ditpolair menemukan 134.000 benih lobster yang ditampung dalam 13 boks styrofoam di dalam sebuah bangunan di lokasi pemancingan tersebut.
BACA JUGA:Geger Video Asusila Pelajar Sesama Jenis di Kuningan, Satu Jadi Tersangka
BACA JUGA:Selain KDRT Depan Anak, Anastasia Noor Widiastuti Pergoki Mantan Suami Open BO
"Dari pengungkapan yang kami lakukan ini, kami berhasil mengamankan benih-benih lobster sebanyak 134.000 benih," kata Kombes Donny pada Jumat 4 Oktober 2024.
Dalam pengungkapan BBL ilegal tersebut, Ditpolair menetapkan 4 orang tersangka yakni DS, DD, DE, dan AM.
Tersangka DS kata Donny, berperan sebagai kepala gudang sekaligus mengontrol dan merekrut pekerja.
BACA JUGA:Kode Redeem Honor of Kings HOK Hari ini 4 Oktober 2024, Banyak Skin Gratis!