Geger Video Asusila Pelajar Sesama Jenis di Kuningan, Satu Jadi Tersangka

Geger Video Asusila Pelajar Sesama Jenis di Kuningan, Satu Jadi Tersangka

Geger Video Asusila Sesama Jenis Pelajar di Kuningan, satu jadi tersangka-ilustrasi-Berbagai sumber

JAKARTA, DISWAY.ID - Dua orang pelajar di Kuningan, Jawa Barat nekat melakukan tindakan asusila sesama jenis di sebuah ruangan kelas SD.

Aksi tak senonoh tersebut terekam dalam sebuah video yang kini beredar luas di media sosial.

Adapun, video mesum ini beredar luas di masyarakat dengan durasi 3 menit 24 detik yang menunjukkan sebuah adegan bak hubungan suami istri yang dilakukan oleh pasangan sesama jenis.

BACA JUGA:5 Fakta Video Asusila Pelajar Sesama Jenis di Kuningan, Sengaja Direkam hingga Dilakukan di Ruang Kelas

BACA JUGA:Video Mesum 5 Menit 48 Detik Guru dan Siswa Gorontalo Dorong Kemenag Angkat Bicara

Kabarnya, video tidak senonoh itu dilakukan oleh seorang pelajar SMP dan SMP.

Di mana, dalam video tersebut menampilkan perilaku menyimpang antara dua orang laki-laki berusia belasan tahun sedang berada di ruangan dengan latar tembok warna biru dan di sisi kanan-kiri terlihat ada kursi dan meja seperti ruangan kelas.

Saat ini penyidik Polres Kuningan, Jawa Barat telah menetapkan bahwa satu pelaku dalam video mesum ini sebagai tersangka.

Menurut Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian menyebutkan jika tersangka ada siswa SMA, sedangkan korban diduga masih berstatus siswa SMP.

"Kami telah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan pelaku yang duduk di bangku SMA sebagai tersangka," ujar Willy.

BACA JUGA:Viral di Medsos, Selebgram Anastasia Noor di KDRT Mantan Suami di Depan Anak

BACA JUGA:Oknum Guru dan Siswinya Lakukan Adegan Syur di Indekos, Temannya Sempat Taruh Kamera!

Willy juga menambahkan bahwa pelaku tidak akan dilakukan penahanan karena masih di bawah umur, sehingga penanganan akan dilibatkan bersama Unit PPA Polres Kuningan dan UPTD PPA Kabupaten Kuningan.

"Namun pelaku tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur, dan kini kasusnya sedang berproses dengan sistem peradilan anak. Bahwa setiap anak yang berkonflik dengan hukum, maka penanganannya pun melibatkan petugas dari UPTD PPA Kabupaten Kuningan bersama Unit PPA Polres Kuningan," sambung Willy.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads