JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pemilik PT Jembaran Nusantara Grup sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam proses kerjasama usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry tahun 2019-2022.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangan tertulis pada Jumat, 4 Oktober 2024.
Sebelumnya, KPK menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena menolak gigatan praperadilan para tersangka kasus dugaan korupsi.
BACA JUGA:KPK Periksa 4 Saksi Kasus Penerimaan Hadiah dari APBD Kota Bandung Tahun 2020-2023
BACA JUGA:3 Pengasuh Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur di Tangerang Cabuli Anak Asuh
Ini terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.
"KPK menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim atas putusan ini," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Terdapat empat tersangka yang gugatannya ditolak praperadilan yaitu Direktur Utama PT ASDP Ira Puspitadewi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhhamad Adhi Caksono.
Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan Pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie.
BACA JUGA:Galon Polikarbonat: Kemasan Legend Yang Aman dan Ramah Lingkungan
BACA JUGA:Langkah MUI dan BPJPH Kemenag Tangani Ramai Produk Sertifikat Halal Bernama Beer, Wine, hingga Tuak
Lebih lanjut, Tessa mengungkapkan bahwa dengan adanya putusan ini menguatkan bahwa penanganan perkara kasus korupsi ini sudah sesuai prosedur.
"Putusan ini menguatkan bahwa aspek formil dalam penanganan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme dan prosedurnya," pungkas Tessa.
KPK mengungkapkan bahwa proses akuisisi PT Jembatan Nusantara yang dilakukan PT ASDP Bukan hanya soal pembelian kapal bekas.
"Kami bisa sampaikan bahwa akuisisi atau pembelian perusahaan termasuk di dalamnya kapal bekas dengan umur di atas 30 tahun dan utang-utangnya senilai hampir Rp 600 miliar," ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika pada Jumat, 23 Agustus 2024.