Langkah MUI dan BPJPH Kemenag Tangani Ramai Produk Sertifikat Halal Bernama Beer, Wine, hingga Tuak

Langkah MUI dan BPJPH Kemenag Tangani Ramai Produk Sertifikat Halal Bernama Beer, Wine, hingga Tuak

Langkah MUI dan BPJPH Kemenag Tangani Ramai Produk Sertifikat Halal Bernama Beer, Wine, hingga Tuak-Disway/Annisa Amalia Zahro-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) telah berkoordinasi untuk membahas tentang polemik yang sedang ramai di masyarakat.

Di mana, muncul produk-produk dengan nama seperti beer, tuak, wine, hingga tuyul yang mendapatkan sertifikat halal.

BACA JUGA:BPJPH: Sertifkasi Halal Jalur Self Declare Permudah UMKM, Jamin Prosedur Ketat

BACA JUGA:BPJPH Larang Sejumlah Kata untuk Nama Produk Halal Sejak Agustus 2023, Tetap Ada yang Mengakali

Padahal, penamaan produk yang diajukan untuk sertifikat halal perlu memperhatikan ketentuan berdasarkan SNI 99004:2021, Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003, dan Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020.

Dalam hal ini, nama produk tidak boleh bertentangan dengan syariat Islam atau bertentangan dengan etika dan kepatutan yang berlaku di masyarakat.

Hal ini pun menjadi kegelisahan baru di tengah masyarakat karena menimbulkan kerancuan dalam memilih produk yang halal dan haram.

Pihaknya menilai terdapat perbedaan tafsir antara para ulama dalam meloloskan kata tersebut.

BACA JUGA:Ramai Beer hingga Wine, BPJPH Ungkap Kriteria Sertifikat Halal: Jalur Self Declare dan Reguler Tidak Berbeda

BACA JUGA:LPPOM MUI Buka Suara Atas 32 Produk Halal Wine dan Beer: Salah Ketik, Harusnya Beef

Sementara itu, sertifikat halal produk makanan, minuman, ataupun kosmetik dikeluarkan oleh BPJPH dengan berdasarkan sidang ketetapan halal oleh Komisi Fatwa MUI untuk jalur reguler dan Komite Fatwa Produk Halal Kemenag untuk jalur self declare.

Oleh karena itu, kedua pihak telah melakukan pertemuan untuk membahas mengenai permasalaha tersebut.

"Kemarin saya datang ke MUI untuk bagaimana menyelesaikan itu. Jadi kemarin ada kesepakatan meminta kepada pelaku usaha untuk mengubah nama tanpa melakukan review, tanpa melakukan audit lagi," terang Kepala BPJPH Kemenag M Aqil Irham ketika ditemui Disway di Jakarta, 3 Oktober 2024.

Hal ini karena permasalahan utamanya hanya pada penamaan dan  produk yang telah mendapatkan sertifikat sudah dipastikan kehalalan substansi produknya, seperti zat yang dikandung dan proses pembuatannya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads