BPJPH: Sertifkasi Halal Jalur Self Declare Permudah UMKM, Jamin Prosedur Ketat
Kepala BPJPH Kemenag M Aqil Irham menyebutkan sertifikasi halal produk dilakukan melalui proses ketat.-Annisa Amalia Zahro-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal M Aqil Irham menyebut bahwa jalur self declare untuk pengajuan sertifikasi halal produk melalui proses yang ketat.
Hal ini menanggapi keraguan masyarakat terhadap jalur self declare yang baru diterapkan pemerintah beberapa tahun belakangan.
Di mana sebelumnya, sertifikasi produk halal dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia.
BACA JUGA:BPJPH Larang Sejumlah Kata untuk Nama Produk Halal Sejak Agustus 2023, Tetap Ada yang Mengakali
Masyarakat menilai bahwa jalur ini mudah dicurangi sehingga pelaku usaha dengan mudah mendapatkan sertifikat halal, bahkan dengan produk yang tidak halal.
Hal ini berkaitan dengan ramainya pembicaraan mengenai ditemukannya produk dengan nama wine, tuak, rhum, beer, hingga tuyul yang telah mendapatkan sertifikat halal.
Menanggapi hal ini, Aqil menegaskan bahwa pengajuan sertifikasi jalur self declare dilakukan secara ketat layaknya jalur reguler yang dilakukan oleh MUI.
Aqil menjelaskan, jalur self declare mulai diberlakukan sejak 2021. Pada awalnya, program ini disidangkan oleh MUI hingga Desember 2022.
"Rentang waktu akhir tahun 2021 hingga Desember 2022, MUI udah mengeluarkan produk sebanyak 90 ribulebih sertifikat untuk produk self declare," ungkap Aqil ketika ditemui Disway di Kantor BPJPH, Jakarta, 3 Oktober 2024.
Kemudian semenjak Perpu Ciptaker keluar pada 2022, Komite Fatwa Produk Halal (KFPH) dibentuk sebagai amanatkan mengambil alih tugas persidangan fatwa produk halal melalui self declare oleh MUI.
Aqil juga menegaskan bahwa penerapan sidang baik oleh MUI maupun KFPH sama persis, hanya berbeda orang.
"Dan cara mereka menerapkannya waktu MUI melakukan sidang untuk self declare sama persis diteruskan oleh Komita Fatwa. Orangnya saja yang beda, institusinya beda, standar yang digunakan sama, cara kerjanya sama, sidang-sidangnya sama," tandasnya.
Termasuk dalam regulasi penamaan produk, di mana keduanya mengacu pada SNI 9904:2021, Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003, dan Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: