BPJPH: Sertifkasi Halal Jalur Self Declare Permudah UMKM, Jamin Prosedur Ketat
Kepala BPJPH Kemenag M Aqil Irham menyebutkan sertifikasi halal produk dilakukan melalui proses ketat.-Annisa Amalia Zahro-
Bahkan, ia menilai bahwa jalur ini memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal karena pemerintah sendiri mewajibkan sertifikat halal untuk produk makanan sajian, seperti gorengan, bakso, pecel, soto, dan sebagainya.
"Self declare itu memberikan kemudahan kepada pelaku usaha mikro kecil supaya tidak terbebani biaya mereka mengurus sertifikasi halal, makanya dikasih gratis," tandasnya.
Dalam hal ini, pihaknya juga terus berupaya memperbanyak Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang berbasis di daerah sehingga pelaku usaha tidak perlu mengeluarkan banya biaya untuk mengajukan sertifikasi lewat pusat.
BACA JUGA:LPPOM MUI Buka Suara Atas 32 Produk Halal Wine dan Beer: Salah Ketik, Harusnya Beef
Saat ini, sudah ada 75 LPH di seluruh Indonesia dan lebih dari 290 tenaga pendamping.
Di samping itu, ia menegaskan bahwa produk yang bisa mengajukan self declare merupakan produk yang hanya menggunakan bahan alami.
"Syarat-syaratnya alamiah itu tumbuh-tumbuhan, buah-buahan, ikan dari laut tanpa diolah, tanpa penyembelihan. Kalau sapi, ayam, kambing, kerbaun, sembelih, titik kritisnya tinggi, tapi ikan nggak pakai sembelih," paparnya.
Kalaupun menggunakan bahan tambahan, proses produksinya harus dicek kepastian halalnya.
Kemudian, produk-produk tersebut tidak menggunakan teknologi tertentu dalam pengolahannya sehingga titik kritisnya rendah.
"Lalu produk-produknya itu juga selain alamiahnya, titik kritisnya rendah. Nggak ada titik kritis yang tinggi di situ. Lalu dia bahkan tidak menggunakan teknologi sama sekali. Teknologi pun kalau ada sangat sederhana," tambahnya.
"Nah ini kan sudah semua halal ini. Apa perlu diaudit ke laboratorium? Apa perlu diaudit secara ribet menjelimet? Kan nggak perlu. Ini sudah halal semua ini. Artinya tanpa ada pendampingan, idealnya ini pelangku usaha itu sendiri sudah bilang menyatakan saya halal."
BACA JUGA:Viral! Wine hingga Tuyul Bersertifikat Halal, BPJPH Langsung Buka Suara, Bawa-bawa Fatwa MUI
Kendati demikian, pihaknya juga tetap melakukan pendampingan kepada pelaku usaha yang mengajukan sertifikat halal jalur self declare.
"Walaupun dia sudah halal, diperiksa, diaudit dalam tanda kutip oleh tenaga pendamping kami. Disaksikan, bagaimana bahan yang digunakan, bagaimana proses produksinya, dan pendamping bersaksi bahwa produknya halal untuk kemudian dilaporkan ke Komite Fatwa."
Sekaligus membantah tudingan bahwa jalur ini mudah mendapatkan sertifikasi, ia mengatakan, "Banyak sekali (pengajuan) dikembalikan, banyak yang ditolak oleh Komite Fatwa. Nggak gampang juga."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: