Viral! Wine hingga Tuyul Bersertifikat Halal, BPJPH Langsung Buka Suara, Bawa-bawa Fatwa MUI
Viral! Wine hingga Tuyul Bersertifikat Halal, BPJPH Langsung Buka Suara, Bawa-bawa Fatwa MUI-X/@salamfermandeh-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) buka suara terkait viral produk makanan dan minuman dengan nama beer, wine, tuak, hingga tuyul yang mendapatkan sertifikasi halal.
Hal ini dinilai menyalahi ketentuan, terutama menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standarisasi Halal dan Nomor 44 Tahun 2020 tentnag penggunaan nama, bentuk, dan kemasan produk yang tidak dapat disertifikasi halal.
BACA JUGA:Viral Tuak, Beer, Wine, hingga Tuyul Halal, MUI Enggan Tanggung Jawab, Ini Alasannya!
BACA JUGA:Kemenperin Gandeng KIH Industrial Park Sidoarjo, Percepat Target Indonesia Global Halal Hub
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat Salamet Burhanudin menjelaskan, penamaan produk halal juga telah diatur dalam SNI 99004:2021 tentang persyaratan umum pangan halal.
Dengan banyaknya regulasi tersebut dapat ditegaskan bahwa pelaku usaha tidak dapat mengajukan pendaftaran sertifikasi halal terhadap produk dengan nama yang bertentangan dengan syariat Islam atau bertentangan dengan etika dan kepatutan yang berlaku dan berkembang di masyarakat.
Kendati demikian, pada kenyataannya, masih banyak makanan dan minuman dengan nama tersebut mendapatkan sertifikat halal.
Bahkan, sertifikat halal tersebut tidak hanya dikeluarkan oleh Komite Fatwa Produk Halal saja, tetapi juga Komisi Fatwa MUI.
BACA JUGA:Fashion Halal Jadi Tren, Ketahui Ragam Serat Alam Asli Indonesia
BACA JUGA:Bukti Industri Halal Penopang Ekonomi RI, Menperin Agus: IHYA Pusat Produsen Halal
Mamat memaparkan sebagai contoh, nama produk dengan kata “wine” sebanyak 61 produk mendapat sertifikat halal dari Komisi Fatwa MUI, serta 53 produk sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan penetapan halal dari Komite Fatwa.
Kemudian produk dengan nama "beer" yang sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI berjumlah 8 produk. Dan 14 produk sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan penetapan halal dari Komite Fatwa.
Menurut Mamat, hal ini diakibatkan adanya perbedaan persepsi tentang kata-kata yang berasosiasi dengan hal yang haram tersebut.
BACA JUGA:Industri Halal Waktunya Meroket di Tengah Gempuran Digital, Zaskia Mecca Bongkar Triknya!
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: