Polisi Minta Maaf Lamban Tangani Laporan Penganiayaan Karyawan oleh Anak Bos Toko Roti Cakung

Polisi Minta Maaf Lamban Tangani Laporan Penganiayaan Karyawan oleh Anak Bos Toko Roti Cakung

Polisi meminta maaf karena lamban dalam menangani kasus penganiayaan karyawan oleh anak bos toko roti di Cakung.--Dimas Rafi

JAKARTA, DISWAY.ID – Polisi meminta maaf karena lamban dalam menangani kasus penganiayaan karyawan oleh anak bos toko roti di Cakung.

Kapolres Metro Jakarta Timur (Jaktim), Kombes Nicolas Ary Lilipaly menanggapi kasus yang melibatkan anak seorang pemilik toko roti di Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Nicolas menyayangkan timnya terkesan lamban dalam menangani tersangka berinisial GSH tersebut.

BACA JUGA:Anak Bos Toko Roti di Cakung Ngaku Kebal Hukum, Kuasa Hukum Korban: Halu Aja

"Kami mohon maaf, memang dalam penanganannya terkesan lambat atau lama, kami mengakui hal itu karena adanya Standard Operasional Presedur (SOP) dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang harus kita lalui dan tidak boleh kita abaikan dengan mendasari pada KUHAP, Perkap No 6 Tahun 2019 dan Perkabareskrim No 1 Tahun 2022," jelas Nicolas kepada spewarta di Jakarta pada Kamis, 19 Desember 2024.

Nicolas menuturkan, kendala lain yang dihadapi pihaknya adalah para saksi yang tidak memenuhi panggilan penyidik sehingga jadwal pemeriksaan pun molor.

BACA JUGA:Isu Anak Bos Roti Kelainan Jiwa Dibantah Korban: Dia Normal Tapi Emang Suka Marah-marah

Karena masih dalam tahap penyidikan, polisi memanggil saksi untuk dimintai keterangan. Namun, tidak ada upaya pemaksaan.

"Kami juga sudah menyampaikan SP2HP. Jadi setiap kami melakukan tindakan itu, korban kami kasih tahu melalui pengacaranya dan keluarganya," terangnya.

Nicolas menyatakan, saat ini kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan dan tersangka sudah ditahan.

BACA JUGA:Isu Anak Bos Roti Kelainan Jiwa Dibantah Korban: Dia Normal Tapi Emang Suka Marah-marah

Selanjutnya, polisi akan merampungkan berkas perkara dan bekerja sama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas.

"Memang kalau kami melihat ending dari kasus ini kalau kasus ini viral dengan alat bukti yang ada itu cepat, karena saat pelaporan yang terjadi pada tanggal 18 Oktober kepada pihak Polres Metro Jakarta Timur tidak diberikan keterangan atau foto-foto dan video yang viral saat ini," papar dia.

BACA JUGA: Hotman Paris Tanggapi Soal Korban Aniaya Anak Bos Toko Roti: No Viral No Justice!

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads