Viral Tuak, Beer, Wine, hingga Tuyul Halal, MUI Enggan Tanggung Jawab, Ini Alasannya!

Viral Tuak, Beer, Wine, hingga Tuyul Halal, MUI Enggan Tanggung Jawab, Ini Alasannya!

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh-Disway/Annisa Amalia Zahro-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Majelis Ulama Indonesia (MUI) enggan bertanggung jawab soal viralnya produk makanan dan minuman dengan nama beer, tuak, wine, hingga tuyul yang mendapatkan sertifikat halal.

Pasalnya. diketahu produk tersebut melalui proses sertifikasi halal secara self declare yang tidak dilakukan oleh MUI.

BACA JUGA:MUI Sebut Azan TV Diganti Running Text Saat Misa Paus Fransiskus Tak Langgar Syariat

BACA JUGA:MUI Tanggapi Permintaan Kemenag Agar Azan di TV Diganti Running Text saat Paus Pimpin Misa

Hal ini sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standarisasi Halal.

Dari empat kriteria penggunaan nama dan bahan, salah satunya tidak boleh menggunakan nama dan/atau simbol makanan dan/atau minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.

Sehingga, nama produk yang terasosiasi dengan produk haram, termasuk dalam hal rasa, aroma, hingga kemasan diharamkan.

Begitu pula dengan ketentuan Fatwa MUI Nomor 44 tahun 2020 tentang penggunaan nama, bentuk dan kemasan produk yang tidak dapat disertifikasi halal.

Fatwa tersebut mengatur pelarangan penggunaan nama dan/atau simbol makanan dan/atau minuman yang mengarah kepada nama benda atau binatang yang diharamkan, termasuk babi dan khamr atau alkohol.

BACA JUGA:Artis Berlomba-lomba Ikut Trend Operasi Plastik, MUI: Jika Alasan Estetika Hukumnya Tidak Boleh!

BACA JUGA:Sunat Perempuan Resmi Dihapus, MUI Minta Istilah dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 Dikaji Ulang

Kecuali, produk tersebut termasuk dalam produk tradisi ('urf) dan sudah dipastikan tidak mengandung unsur yang diharamkan, seperti bakso, bakmi, bakpia, bakpao.

"Dari hasil investigasi dan pendalaman, terkonfirmasi bahwa informasi (viral) tersebut valid, produk-produk tersebut memperoleh Sertifikat Halal dari BPJPH melalui jalur Self Declare, tanpa melalui audit Lembaga Pemeriksa Halal, dan tanpa penetapan kehalalan melalui Komisi Fatwa MUI," ungkap Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh Senin, 30 September 2024.

Padahal, standar fatwa MUI tidak membenarkan hal tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: