Viral Tuak, Beer, Wine, hingga Tuyul Halal, MUI Enggan Tanggung Jawab, Ini Alasannya!
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh-Disway/Annisa Amalia Zahro-
“Penetapan Halal tersebut menyalahi standar fatwa MUI, juga tidak melalui Komisi Fatwa MUI. Karena itu MUI tidak bertanggung jawab atas klaim kehalalan terhadap produk-produk tersebut," tambahnya.
Kendati demikian, pihaknya segera berkoordinasi dengan BPJPH untuk mencari jalan keluar terbaik agar kasus serupa tidak terulang.
BACA JUGA:Sunat Perempuan Resmi Dihapus, MUI Minta Istilah dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 Dikaji Ulang
BACA JUGA:Korban Pemerkosaan Diperbolehkan Aborsi, Ini Pandangan MUI
“Saya akan segera komunikasi dengan teman-teman Kemenag, khususnya BPJPH untuk mendiskusikan masalah ini”, tegasnya.
Lebih lanjut diketahui, informasi viral tersebut valid, bukti-buktinya jelas terpampang dalam website BPJPH, dan diarsipkan oleh pelapor. Namun, belakangan nama-nama produk tersebut tidak muncul lagi di aplikasi BPJPH.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: