Viral Tuak, Beer, Wine, hingga Tuyul Halal, MUI Enggan Tanggung Jawab, Ini Alasannya!

Viral Tuak, Beer, Wine, hingga Tuyul Halal, MUI Enggan Tanggung Jawab, Ini Alasannya!

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh-Disway/Annisa Amalia Zahro-

“Penetapan Halal tersebut menyalahi standar fatwa MUI, juga tidak melalui Komisi Fatwa MUI. Karena itu MUI tidak bertanggung jawab atas klaim kehalalan terhadap produk-produk tersebut," tambahnya.

Kendati demikian, pihaknya segera berkoordinasi dengan BPJPH untuk mencari jalan keluar terbaik agar kasus serupa tidak terulang.

BACA JUGA:Sunat Perempuan Resmi Dihapus, MUI Minta Istilah dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 Dikaji Ulang

BACA JUGA:Korban Pemerkosaan Diperbolehkan Aborsi, Ini Pandangan MUI

“Saya akan segera komunikasi dengan teman-teman Kemenag, khususnya BPJPH untuk mendiskusikan masalah ini”, tegasnya. 

Lebih lanjut diketahui, informasi viral tersebut valid, bukti-buktinya jelas terpampang dalam website BPJPH, dan diarsipkan oleh pelapor. Namun, belakangan nama-nama produk tersebut tidak muncul lagi di aplikasi BPJPH.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: