Tingkatkan Daya Saing, BRI Peduli Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Halal UMKM dari Berbagai Daerah
BRI terus memberikan dukungan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah untuk dapat bersaing di pasar dan naik kelas.--BRI
JAKARTA, DISWAY.ID - BRI terus memberikan dukungan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah untuk dapat bersaing di pasar dan naik kelas.
Melalui BRI Peduli selaku payung dari program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), BRI menggelar pelatihan dan pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM.
Kali ini, BRI Peduli memberikan bantuan pelatihan dan pendampingan sertifikasi halal bagi 77 pelaku UMKM dari 14 Provinsi di Indonesia.
Tercatat, sebanyak 1502 produk/menu telah berhasil mendapatkan sertifikat halal dari program BRI Peduli ini.
BACA JUGA:BRI dan Mitra Dorong UMKM Naik Kelas Lewat SMEstaTalk
Dalam pelaksanaanya, BRI berkolaborasi dengan BRI Research Institute dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI.
Berbagai proses telah dijalankan, dimana pelaku usaha mendapatkan pendampingan dari BRI yang berkolaborasi dengan berbagai pihak.
Setelah mengikuti kelas bimbingan teknis sertifikasi halal pada Juli 2024, para peserta mengikuti audit sertifikasi halal secara on site hingga akhirnya terbit sertifikasi halal bagi seluruh peserta.
BACA JUGA:Kadin Akan Bentuk Satgas, Siap Bantu Presiden Prabowo Hapus Hutang UMKM
Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto mengungkapkan bahwa BRI akan terus mengambil peran membantu pelaku UMKM melalui kegiatan pelatihan dan pemberian sertifkasi halal yang diharapkan dapat menciptakan UMKM yang dapat bersaing di pasar.
“Tujuannya agar mutunya terjaga, pasarnya semakin terbuka, sehingga mereka bisa naik kelas dan bisa mengakses pasar lebih besar lagi. Pelaku UMKM juga mampu memberikan keyakinan pada konsumen bahwa produk-produk usahanya telah terjamin kehalalannya”, ungkap Catur.
Sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) mewajibkan setiap pelaku usaha di Indonesia memiliki sertifikasi halal.
Dalam UU ini ditegaskan, bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: