BEKASI, DISWAY.ID-- Sebanyak 30 orang hakim, meliputi ketua dan wakil ketua, yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Kota Jakarta mendukung inisiatif cuti bersama sebagai bentuk protes menuntut kenaikan gaji.
Para hakim akan segera mengajukan cuti bersama sebagai bentuk protes mereka kepada pemerintah belum memprioritaskan kesejahteraan mereka.
BACA JUGA:Jurnalis Ungkap Hakim Kasus P Diddy Diganti Jelang Sidang Tanpa Alasan Jelas
Humas PN kota Bekasi Suparman menyatakan, pemberian dukungan kenaikan gaji ini dimaksudkan agar kebutuhan hakim dapat terpenuhi dengan baik.
"Secara moral kami mendukung perjuangan rekan-rekan hakim yang sedang berjuang, biar keadilan itu berjalan dengan indah ya, kalau orangnya terjamin segala kebutuhannya kan, akhirnya juga dalam menyikapi kami tidak akan terpengaruh,” ucap Suparman.
Kendati demikian, Suparman menyatakan bahwa masih belum pasti apakah hakim di wilayah tempat ia ditugaskan juga akan mengajukan cuti. Hingga saat ini belum ada hakim yang mengajukan permohonan cuti.
BACA JUGA:Curhat Suparman, Sosok Hakim PN Kota Bekasi Mengabdi 12 Tahun Tak Kunjung Naik Gaji
BACA JUGA:Hakim PN Kota Bekasi Tuntut Kenaikan Gaji, Kenakan Pita Hitam Bentuk Protes
"Kalau untuk cuti belum kayanya ada ya, cuman kami mendukung untuk rekan-rekan kami sedang berjuang ya,” jelasnya.
Oleh karena itu, gaji dan tunjangan hakim yang terkini saat ini tetap berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012.
Sesuai dengan peraturan tersebut, rincian gaji pokok hakim disesuaikan dengan gaji pegawai negeri sipil (PNS), yakni berkisar Rp2 juta hingga Rp4 juta.
BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Bersama Mahkamah Agung Gelar Sertifikasi Hakim
BACA JUGA:Chico Hakim Optimistis Pramono-Rano Dapat Menang Satu Putaran di Pilkada Jakarta 2024
Untuk memperoleh gaji sebesar Rp4 juta, hakim golongan III harus memenuhi masa kerja minimal 30 tahun, sedangkan hakim golongan IV wajib mengabdi minimal 24 tahun.