Hakim PN Kota Bekasi Gelar Mogok Tuntut Kenaikan Gaji, Humas PN Kota Bekasi: Kasus Krusial Tetap Jadi Prioritas
Suparman selaku Humas PN Kota Bekasi: Meskipun Hakim PN Kota Bekasi gelar mogok tuntut kenaikan gaji, namun menurut Humas PN Kota Bekasi sidang kasus krusial tetap berjalan.-Dimas Rafi-
BEKASI, DISWAY.ID - Meskipun Hakim PN Kota Bekasi gelar mogok tuntut kenaikan gaji, namun menurut Humas PN Kota Bekasi sidang kasus krusial tetap berjalan.
Hal tersebut ditegaskan oleh Suparman selaku Humas PN Kota Bekasi atas aksi mogok kerja yang digelar oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi.
"Khusus untuk perkara-perkara krusial, seperti masa tahanannya sudah mau habis kita prioritaskan dan tetap melaksanakan," ujar Humas PN Kota Bekasi, Suparman.
BACA JUGA:Maarten Paes Terbang ke Bahrain, Tim Medis FC Dallas Izinkan Perkuat Timnas Indonesia Vs Bahrain
Suparman mengatakan, jika jadwal persidangan yang direncanakan dalam waktu dekat tidak terlalu krusial, maka bisa ditunda hingga minggu berikutnya.
"Tapi kalau waktunya masih panjang itu bisa ditunda minggu-minggu depan," ucapnya.
Mogok kerja ini sebagai bentuk solidaritas hakim yang tengah memperjuangkan dukungan dalam bentuk kesejahteraan gaji kepada pemerintah.
BACA JUGA:Polair Gerebek Gudang Penampungan Benih Lobster Ilegal di Lebak, 4 Orang Jadi Tersangka
Lebih lanjut, ia menyatakan mogok kerja ini memperjuangkan kenaikan gaji hakim yang sejak 2012 tidak pernah berubah, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012.
"Secara umum seperti itu yang menjadi orientasi yang di sana. Jujur saja untuk gaji sejak tahun 2012 hingga sampai sekarang belum ada perbaikan. Pegawai yang lain sudah naik berkali-kali, sedangkan kita belum ada kenaikan," terangnya.
Suparman mengumumkan, mogok kerja ini akan berlangsung selama lima hari, terhitung mulai 7 Oktober hingga 11 Oktober 2024.
Meski demikian, aksi mogok kerja ini tidak akan melibatkan aksi unjuk rasa di ruang publik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: