Aksi Solidaritas Tuntut Kenaikan Gaji, Hakim PN Kota Bekasi Pakai Pita Putih
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi turut ambil bagian dalam aksi solidaritas tuntutan kenaikan gaji dengan cara mengenakan pita putih di lengan-Disway.id/Dimas Rafi-
BEKASI, DISWAY.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi turut ambil bagian dalam aksi solidaritas tuntutan kenaikan gaji dengan cara mengenakan pita putih di lengan.
Humas PN Bekasi Suparman, mengatakan aksi mengenakan pita ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas terhadap hakim di seluruh Indonesia dalam tuntutan kenaikan gaji.
BACA JUGA:Tuntuk Kenaikan Gaji, Ribuan Hakim Se-Indonesia Gelar Aksi Cuti Bersama, PN Jaksel Terpantau Sepi
BACA JUGA:Pramono Janji Naikan Gaji Guru Honorer, Agar Tak Utang Pinjol untuk Bertahan Hidup
"Kami berharap bahwa perjanjian yang dijanjikan, sehingga jika semua hakim kesejahteraannya terpenuhi, maka perjanjian tersebut akan tercapai,” terang Suparman di Bekasi pada Senin, 7 Oktober 2024.
Suparman mengatakan, selain mengenakan pita putih, Pengadilan Negeri Kota Bekasi juga menggelar doa bersama dan memasang spanduk sebagai bentuk solidaritas kepada seluruh hakim yang saat ini tengah menghadapi tantangan.
"Ini diharap memberikan dukungan secara moral kepada rekan-rekan hakim yang berjuang untuk meningkatkan kesejahteraan hakim,” ujarnya.
Meski senada dengan sikap hakim di Indonesia, sidang di Pengadilan Negeri Kota Bekasi tetap berlangsung, meski terbatas.
" Persidangan yang sudah terjadwal minggu-minggu yang lalu, Insya Allah kami tetap berjalan. Kalau bisa ditunda, kami tunda. Tapi kalau sudah mepet, takutnya tidak ada waktu untuk perpanjangan pertahanan lagi, tetap kami sidangkan," jelas Suparman.
Juru Bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid, sebelumnya mengumumkan bahwa ribuan hakim di berbagai pengadilan di Indonesia akan mengikuti aksi potong gaji selama lima hari, yakni pada 7 hingga 11 Oktober 2024.
Seperti diketahui, gaji dan tunjangan hakim hingga saat ini masih merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012
BACA JUGA:Curhat Suparman, Sosok Hakim PN Kota Bekasi Mengabdi 12 Tahun Tak Kunjung Naik Gaji
Dalam peraturan itu, rincian gaji pokok hakim disesuaikan dengan gaji pegawai negeri sipil (PNS), yakni berkisar dari Rp2 juta sampai dengan Rp4 juta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: