"Pelaku membawa benih bening lobster dikemas dengan meggunakan koper dari daerah Binuangen Malingping, menuju Bandara Soekarno Hatta yang akan dikirim keluar negeri," tambahnya.
BACA JUGA:Penemuan Tulang Manusia di Kawasan Serpong, Polisi Identifikasi ke RS Polri
BACA JUGA:Ketua DPRD Banten Tegaskan Dukung PWI Sah dan Diakui Konstitusi
Adapun hasil pengungkapan itu, barang bukti yang disita oleh pihaknya antara lain seperti satu buah koper, satu tabung oksigen, satu set aerator (4 Gulungan Selang + Batu Udara), satu box styrofoam, satu gulungan bubble wrap alumunium, satu gulungan plastik wraping, ssatu corong plastik,
Tiga keranjang plastik, satu ember, satu gayung, dua piring, dua lakban bening, satu lakban hitam, empat solder, satu spidol permanen, 15 plastik berisikan es batu, satu saringan, satu bendel kantong plastik bening, tiga kantong plastik hitam ukuran besar, satu busa media foam dan satu galon.
Atas perbuatannya pelaku, pihaknya menyangkakan dengan Pasal 87 dan Pasal 34 ayat (1) huruf a tentang mengeluarkan Media Pembawa tidak melalui Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp3 miliar.