MICE Layangkan Kasasi Pasca Putusan Pembatalan Merek oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Minggu 06-10-2024,07:55 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Buntut putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang dianggap tidak adil, MICE layangkan kasasi pasca putusan pembatalan merek.

Menurut Kuasa hukum PT Azkia Diva Nusantara, perusahaan yang bergerak dalam produksi tissue dengan merek MICE menjelasakan bahwa pihaknya yang terlebih dahulu mendaftarkan merek tersebut.

Kasus tersbeut berawal saat PT Azkia Diva Nusantara menghadapi gugatan dari PT The Univenus terkait dugaan persamaan merek antara MICE dan NICE.

BACA JUGA:Debat Pertama Pilkada Jakarta 2024: Tema, Jadwal, Lokasi, dan Link Live Streaming

BACA JUGA:Menperin Beberkan Peluang Bisnis Industri Komponen Otomotif dan Aftermarket di Indonesia

Gugatan pembatalan merek ini diajukan PT The Univenus dengan alasan bahwa merek MICE memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek NICE, yang telah lebih dahulu terdaftar.

Merek MICE, yang diproduksi oleh PT Azkia Diva Nusantara sebagai produk UMKM, telah terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) pada tanggal 24 Juli 2023 dengan nomor pendaftaran IDM001173566, dan memiliki perlindungan hingga 24 Juli 2033.

Dengan terdaftarnya merek tersebut, PT Azkia Diva Nusantara berhak untuk mengedarkan dan menjual produk Tissue MICE secara sah.

Namun, pada Juli 2024, PT The Univenus menggugat PT Azkia Diva Nusantara dengan tuduhan bahwa merek MICE memiliki kemiripan dengan merek NICE.

BACA JUGA:Heri Koswara Ungkap Jual Beli Jabatan ASN Pemerintahan Kota Bekasi Sudah Kronis

BACA JUGA:Katalog Promo Alfamart Hari Ini 6 Oktober 2024. Detergen Mulai Rp9 Ribuan

Dalam proses persidangan, Majelis Hakim memutuskan untuk membatalkan pendaftaran merek MICE, meskipun merek tersebut telah lebih dahulu terdaftar pada Juli 2023, lengkap dengan design yang sesuai kemasan sementara NICE baru resmi didaftarkan pada Februari 2024.

Kuasa Hukum PT Azkia, Adrian Rizki Ramadhan dari Parama n Co Law Office menjelaskan bahwa merek MICE terdaftar lebih dulu

Adrian menyampaikan bahwa pihaknya keberatan terhadap putusan tersebut dan mengajukan kasasi pada tanggal 4 Oktober 2024.

Mereka menegaskan bahwa Indonesia menganut sistem pendaftaran merek first to file, yang berarti pihak pertama yang mendaftarkan merek memiliki hak hukum atas merek tersebut, bukan berdasarkan siapa yang terlebih dahulu menjual produknya.

Kategori :