Korban Pencabulan Kebiadaban Guru Ngaji di Bekasi Bertambah Menjadi Lima Orang

Selasa 08-10-2024,11:28 WIB
Reporter : Dimas Rafi
Editor : Subroto Dwi Nugroho

Wakapolres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun menerangkan saat ini tersangka telah ditahan di Polres Metro Bekasi dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

"Pasal yang diterapkan kepada para tersangka adalah Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2015, tentang Perlindungan Anak," terang Saufi.

BACA JUGA:Polres Soetta Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp3,5 miliar

BACA JUGA:Curhat Suparman, Sosok Hakim PN Kota Bekasi Mengabdi 12 Tahun Tak Kunjung Naik Gaji

Pasal 81 berbunyi setiap orang yang melakukan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86D KUHP dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun.

 

Kategori :