Korban Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang Bertambah Menjadi 7 Orang, Kepolisian: Semua Laki-laki

Selasa 08-10-2024,11:56 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Reza Permana

TANGERANG, DISWAY.ID - Korban pencabulan di Panti Asuhan Tangerang bertambah menjadi 7 orang dan 2 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Hal tersbeut disampaikan oleh pihak kepolisian melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Kombes Ari menyampaikan bahwa 7 korban pencabulan Tangerang terdiri dari tiga anak dan empat dewasa., di mana mereka semua laki-laki.

BACA JUGA:BABYMONSTER Siap Comeback Rilis Full Album 'DRIP' 11 November 2024

BACA JUGA:Kepergok Curi Motor Penjual Tahu di Koja, 2 Pelaku Curanmor Ditelanjangi Warga

"Sampai saat ini berdasarkan laporan dari penyidik ada 7 korban," katanya kepada awak media, Selas 8 Oktober 2024.

Diungkapkannya, sejauh ini ada dua pelaku yang telah ditetapkan tersangka, yaitu tersangka berinisial S dan YB. 

Adapun S merupakan pemilik yayasan panti asuhan, sedangkan YB merupakan pengurus. 

BACA JUGA:Viral Superhero Kocar-Kacir Dikejar Satpol PP, dari Spiderman, Deadpool hingga Pocong Lari Ketakutan!

BACA JUGA:KPK Periksa Plt Sekjen Kementan Ali Jamil Terkait Pengadaan X-ray Mobile

Selain itu, ada seorang berinisial YS yang masih DPO dan masih diburu oleh polisi.

Kini para tersangka disangkakan Pasal 76 huruf e juncto Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tentang perbuatan cabul terhadap anak.

"Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun," tuturnya.

"Kasus ini akan diusut tuntas oleh Polres Metro Tangerang Kota bekerja sama dengan Pemerintah Kota Madya Tangerang Kota dengan KPAI," tambahnya.

Kategori :