TANGERANG, DISWAY.ID - Korban pencabulan di Panti Asuhan Tangerang bertambah menjadi 7 orang dan 2 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersbeut disampaikan oleh pihak kepolisian melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Kombes Ari menyampaikan bahwa 7 korban pencabulan Tangerang terdiri dari tiga anak dan empat dewasa., di mana mereka semua laki-laki.
BACA JUGA:BABYMONSTER Siap Comeback Rilis Full Album 'DRIP' 11 November 2024
BACA JUGA:Kepergok Curi Motor Penjual Tahu di Koja, 2 Pelaku Curanmor Ditelanjangi Warga
"Sampai saat ini berdasarkan laporan dari penyidik ada 7 korban," katanya kepada awak media, Selas 8 Oktober 2024.
Diungkapkannya, sejauh ini ada dua pelaku yang telah ditetapkan tersangka, yaitu tersangka berinisial S dan YB.
Adapun S merupakan pemilik yayasan panti asuhan, sedangkan YB merupakan pengurus.
BACA JUGA:KPK Periksa Plt Sekjen Kementan Ali Jamil Terkait Pengadaan X-ray Mobile
Selain itu, ada seorang berinisial YS yang masih DPO dan masih diburu oleh polisi.
Kini para tersangka disangkakan Pasal 76 huruf e juncto Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tentang perbuatan cabul terhadap anak.
"Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun," tuturnya.
"Kasus ini akan diusut tuntas oleh Polres Metro Tangerang Kota bekerja sama dengan Pemerintah Kota Madya Tangerang Kota dengan KPAI," tambahnya.