Rekonstruksi Kematian Gadis Penjual Gorengan Perankan 79 Adegan di 8 TKP

Selasa 08-10-2024,12:46 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Marieska Harya Virdhani

MJ diduga tahu pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh keponakannya tersebut kepada Nia.

"MJ alias DN ini menyuruh pergi dengan motif kasihan karena ada kedekatan keluarga atau masih ada family," tuturnya.

MJ disangkakan Pasal 221 KUHP. Dia terancam pidana penjara maksimal 9 bulan.

Sebelumnya, pelaku IS (26) pemerkosaan terhadap bocah pedagang gorengan berinisial NKS (18) awalnya berinteraksi di sebuah surau.

BACA JUGA:Polda Metro Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Jasad Dalam Sarung di Pamulang

Kapolda Sumatera Barat, Irjen Suharyono mengatakan awalnya IS duduk bersama tiga rekannya.

Diungkapkannya, kemudian tersangka memanggil korban untuk membeli gorengannya.

"Setelah itu tersangka berpisah dengan tiga rekannya. Dan saat korban hendak berjalan pulang, tersangka yang hanya berjarak 200 meter terbesit untuk melakukan pemerkosaan," katanya kepada awak media, ditulis Sabtu 21 September 2024.

BACA JUGA:Rekonstruksi Pembunuhan Vina Cirebon Akan Digelar Pekan Depan

Disebutkannya, korban akhirnya disekap dan diikat kakinya hingga tangan oleh IS.

Ketika sudah terikat, tersangka akhirnya melakukan persetubuhan terhadap korban.

"Tersangka kemudian melakukan pemerkosaan kepada korban," ujarnya.

Kini IS disangkakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 285 KUHP dan Pasal 353 KUHP.

Diketahui, pelaku pembunuh bocah penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat dibekuk polisi.

BACA JUGA:Perluas Akses Kehidupan Desa, Telkom Rekonstruksi Jembatan Gantung di Cimahpar Sukabumi

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Faisol mengatakan pelaku ditangkap sore tadi sekitar pukul 15.00 WIB.

Kategori :