Seperti diketahui, gaji pokok hakim berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 4 juta.
Namun, untuk mencapai gaji Rp 4 juta, hakim Golongan III harus mengabdi setidaknya selama 30 tahun, sedangkan hakim Golongan IV perlu mengabdi selama 24 tahun
Seperti diketahui, gaji pokok hakim berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 4 juta.
Namun, untuk mencapai gaji Rp 4 juta, hakim Golongan III harus mengabdi setidaknya selama 30 tahun, sedangkan hakim Golongan IV perlu mengabdi selama 24 tahun