Hasil OTT KPK di Kalsel, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Jadi Tersangka Suap

Selasa 08-10-2024,18:08 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang terkait perkembangan soal kegiatan tangkap tangan dalam dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan pada 2024 - 2025. 

Salah satunya Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. Kemudian unutuk enam orang lainnya di tahan di Rutan Cabang KPK pada hari ini.

BACA JUGA:KPK Amankan Uang Lebih dari Rp 10 Miliar dari OTT di Kalimantan Selatan

BACA JUGA:KPK Sebut 6 Orang Terlibat Dalam OTT Kalsel, Ada Swasta dan Pejabat Negara

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap 6 tersangka untuk 20 hari terhitung mulai tanggal 7 Oktober 2024 sampai dengan 26 Oktober 2024," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 8 Oktober2024. 

Ghufron menjelaskan bahwa  Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL); Kabid CK Dinas PUPR Kalimantan Selatan Yulianti Erlyna (YUL); Berdahara Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee, Ahmad (AMD); Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan, Agustya Febry Andrean(FEB).

"(Penahanan) terhadap empat tersangka SOL, YUL, AMD, FEB di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari kelas I Jakarta Timur, Gedung KPK K4," pungkas Ghufron.

BACA JUGA:Orang Kepercayaan Gubernur Kalsel Terjaring OTT KPK

BACA JUGA:Buntut OTT, KPK Sita Uang dari 'Tangan Kanan' Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Kemudian, lanjut Ghufron untuk dua orang dari pihak swasta YUD (Sugeng Wahyudi) dan AND (Andi Susanto) ditahan secara terpisah.

"Tersangka YUD dan AND di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Kelas I Jawa Timur di Gedung KPK C1," imbuhnya.

Adapun, kegiatan ini bermula dari informasi yang diperoleh Tim penyidik KPK, bahwa pada tahun anggaran 2024 terdapat proses pengadaan barang atau sa untuk beberapa paket pekerjaan di DInas Pekerja Umum dan Penataan Rutang(PUPR) yang berasal dari Dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tahun2024.

BACA JUGA:Ada Tindak Pidana Korupsi, KPK Lakukan OTT di Kalsel

BACA JUGA:Hasil Liga Europa 2024/25: Tottenham Hotspur Hajar Qarabag FK dengan 10 Pemain

Ghufron menjelaskan mulai mengamankan enam para pihak terkait pada tanggal 6 Oktober2024, tim penyidik mulai mengamankan para pihak terkait sejak pukul 06.30 WIT sampai 21.00 WIT di Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Selain itu, ada MHD supir dari YUL dan BYG supir dari SOL.

Kategori :