KPK OTT di Kalsel, Amankan 6 Orang dan Barbuk Uang Senilai Rp 12 Miliar Serta USD 500

Selasa 08-10-2024,18:38 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Subroto Dwi Nugroho

BACA JUGA:Ini Filosofi Batik yang Dipakai Jokowi Saat Membuka BNI Investor Daily Summit 2024

Dalam hal ini, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, enam diantaranya ditahan hari ini, Selasa 8 Oktober 2024.

Enam Tersangka diantaranya, Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL); Kabid CK Dinas PUPR Kalimantan Selatan Yulianti Erlyna (YUL); Berdahara Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee, Ahmad (AMD); Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan, Agustya Febry Andrean(FEB).

"(Penahanan) terhadap empat tersangka SOL, YUL, AMD, FEB di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari kelas I Jakarta Timur, Gedung KPK K4," pungkas Ghufron.

Kemudian, lanjut Ghufron untuk dua orang dari pihak swasta YUD (Sugeng Wahyudi) dan AND (Andi Susanto) ditahan secara terpisah.

"Tersangka YUD dan AND di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Kelas I Jawa Timur di Gedung KPK C1," imbuhnya.

BACA JUGA:Jokowi Senang Transisi Pemerintahan Berjalan Mulus, Singgung Tahun 2014 Lalu

BACA JUGA:Dokter Tim FC Dallas Kawal Pemulihan Cedera Maarten Paes di Bahrain

Dalam hal ini, Ghufron menjelaskan bahwa saat ini KPK berupaya mengamankan pihak-pihak yang bertaggungjawab dalam kasus ini. 

"Sampai dengan saat ini, penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggungjawab terhadap peristiwa pidana ini," pungkas Ghufron.

Kategori :