"7 orang tersebut itu terdiri dari 4 orang anak-anak dan 3 orang dewasa," kata Zain saat konferensi pers, pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Kombes Zain menjelaskan, 3 orang korban dewasa ini dilakukan pencabulan pada saat dirinya masih anak-anak. Dan hal tersebut terus berlanjut hingga korban menjadi dewasa.
"Jadi dia mulai kena itu pada saat mereka anak-anak. Bukan pada saat dia dewasa. Tetapi sejak anak-anak dia sudah mendapat kekerasan seksual oleh pelaku ini," tuturnya.
BACA JUGA:Ini Aspek Penilaian Jambore GTK Hebat 2024, Guru Wajib Tahu!
Adapun 7 korban pencabulan tersebut di antaranya berinisial DZ (8), FMK (13), MS (14), RK (16), M (30), J (19) dan AK (20).
Dalam kasus itu, polisi telah menangkap serta menetapkan Sudirman dan Yusuf sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual.
Sementara 1 orang pelaku bernama Yandi, masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.
Para tersangka dijerat Pasal76 E jo 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.