JAKARTA, DISWAY.ID - Berikut adalah awal mula mulai terungkapnya kasus viral guru SMK Negeri 56 Jakarta yang nekat melecehkan 15 siswanya.
Pelaku merupakan guru yang statusnya masih PPPK, dengan cara yang nekat melakukan pelecehan seksual terhadap 15 siswinya.
Pada akhirnya kasus ini terungkap usai informasi tindakan menyimpang dari sang guru menjadi viral di media sosial.
Kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang guru di SMK Negeri 56 Jakarta tersebut langsung tersebar luas melalui video yang diunggah oleh netizen, sehingga menarik perhatian banyak pihak.
BACA JUGA:Oknum Guru SMKN 56 Jakarta Diduga Lecehkan 15 Siswi, Kepsek: Sudah Dibebastugaskan
Akibatnya, pengaduan terhadap pelaku pun diteruskan kepada Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Pemprov Jakarta, Purwosusilo, menjelaskan bahwa pihak sekolah telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor sebagai langkah awal dalam proses penanganan kasus ini.
Saat ini, oknum guru yang diduga melakukan pelecehan seksual tersebut telah diberhentikan sementara demi keberlangsungan proses penyelidikan lebih lanjut.
Purwosusilo membuat pengakuan bahwa tercatat sudah ada 15 siswi SMKN yang telah mengajukan pengaduan terkait kasus ini. Pihak terkait sedang melakukan investigasi mendalam terhadap semua pengaduan yang masuk guna memastikan kebenaran dari setiap laporan yang diterima.
BACA JUGA:3 Korban Pelecehan di Yayasan Darussalam An-nur Dialami Sejak Anak-anak Hingga Dewasa
Terlapor dalam kasus ini adalah seorang guru seni dan budaya berusia 40 tahun dengan status PPPK, yang telah mengajar di SMK Negeri tersebut selama lima tahun terakhir.
Pelaku dilaporkan mendekati siswi-siswinya secara tidak pantas di ruang kelas seni dan budaya, yang mana lokasi persisnya ada di lantai dua gedung sekolah tersebut.
Pelecehan seksual merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dalam lingkungan pendidikan. Perlindungan terhadap para siswa harus menjadi prioritas utama bagi setiap lembaga pendidikan.
Oleh karena itu, langkah-langkah tegas perlu diambil untuk menangani kasus pelecehan seksual ini secara profesional dan transparan.
BACA JUGA:MUI Turun Tangan atas Kasus Pelecehan Anak Panti Asuhan Darussalam An-Nur Tangerang