3 Korban Pelecehan di Yayasan Darussalam An-nur Dialami Sejak Anak-anak Hingga Dewasa

3 Korban Pelecehan di Yayasan Darussalam An-nur Dialami Sejak Anak-anak Hingga Dewasa

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan jika 3 korban pelecehan di Yayasan Darussalam An-nur dialami sejak anak-anak hingga dewasa.-Candra Pratama-

TANGERANG, DISWAY.ID - Dari penyelidikan yang dilakukan terungkap 3 korban pelecehan di Yayasan Darussalam An-nur dialami sejak anak-anak hingga dewasa.

Adapun korban 3 korban pelecehan di Yayasan Darussalam An-nur Tangerang tersebut saat ini telah beranjak dewasa.

"Jadi dia mulai kena itu pada saat mereka anak-anak. Bukan pada saat dia dewasa. Tetapi sejak anak-anak dia sudah mendapat kekerasan seksual oleh pelaku ini," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho pada Senin, 8 Oktober 2024.

Adapun 7 korban pencabulan tersebut di antaranya berinisial DZ (8), FMK (13), MS (14), RK (16), M (30), J (19) dan AK (20).

BACA JUGA:MUI Turun Tangan atas Kasus Pelecehan Anak Panti Asuhan Darussalam An-Nur Tangerang

BACA JUGA:Jadwal Sidang Cerai Perdana Baim Wong dan Paula Verhoeven Digelar 23 Oktober 2024

"7 orang tersebut itu terdiri dari 4 orang anak-anak dan 3 orang dewasa. Semua korbannya laki-laki," jelasnya.

Diketahui, pelecehan seksual terhadap korban dilalukan oleh satu pemilik yayasan bernama Sudirman (49) dan dua pengasuh, Yusuf (30), dan Yandi (29).

Sudirman dan Yusuf telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara 1 orang pelaku bernama Yandi, masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

BACA JUGA:Baim Wong dan Paula Verhoeven Sudah Pisah Rumah Selama 7 Bulan Sebelum Gugat Cerai

BACA JUGA:Tes Drive Hyundai The All New Kona Electric, Lahap Perjalanan Jakarta – Semarang Sekali Pengisian Baterai

Para tersangka itu dijerat Pasal76 E jo 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Para pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Close Ads