Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Yayasan Darussalam An-Nur, Polisi Dalami Modus TPPO

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Yayasan Darussalam An-Nur, Polisi Dalami Modus TPPO

Polisi Masih Dalami Soal Dugaan TPPO di Yayasan Darussalam An-nur Tangerang--Candra Pratama

TANGERANG, DISWAY.ID - Polisi masih mendalami terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Panti asuhan Darussalam An-nur, Pinang, di Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami keterangan dari para tersangka yang telah ditangkap.

BACA JUGA:Polisi Ungkap Jumlah Korban Pelecehan Seksual di Yayasan Darussalam An-nur Tangerang

"Terkait ada dugaan TPPO ini, tentunya tadi kan kami baru dapat informasi. Tentunya ini masih kami dalami. Makanya nanti setelah ada informasi terkait dan kita dalami terkait dugaan ini, pasti kita akan sampaikan berikutnya," kata Zain, Rabu, 9 Oktober.

Diketahui polisi telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan pencabulan hingga sodomi di Panti Asuhan kawasan Pinang, Kota Tangerang.

BACA JUGA:Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Yayasan Darussalam An-nur Tangerang, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Ketiga orang itu bernama Sudirman (49) selaku pemilik, Yusuf Bahtiar (30) dan Yandi Supriadi (29) selaku pengurus Yayasan Panti Asuhan tersebut.

Namun untuk Yandi, saat ini masih dalam pengejaran atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Zain mengakui selama panti asuhan itu berdiri belasan tahun yang lalu, pemilik panti bernama Sudirman manipulasi data anak-anak yang tinggal di tempatnya.

BACA JUGA:Posko Pengaduan Korban Pelecehan di Yayasan Darussalam An-nur Dibuka Kepolisian, Berikut Nomor Pengaduannya

Hal tersebut bertujuan untuk dapat belas kasih kepada donatur dan mengarah ke TPPO.

"Karena kami mendapatkan informasi bahwa adanya penutupan informasi bahwa status anak itu karena ada anak-anak ini yang masih mempunyai orang tua, namun dikatakan bahwa anak ini anak yatim piatu," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati mengungkapkan bila yang terjadi di Panti Asuhan Darussalam An-Nur, Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang, tak menutup kemungkinan adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

BACA JUGA:MUI Turun Tangan atas Kasus Pelecehan Anak Panti Asuhan Darussalam An-Nur Tangerang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: