Sidang Gugatan Habib Rizieq Senilai Rp5 Ribu Triliun ke Jokowi Ditunda 2 Minggu, Apa Sebabnya?

Rabu 09-10-2024,09:30 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menunda sidang gugatan perdata Habib Rizieq Shihab terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa 8 Oktober 2024 kemarin. 

Alasan ditundanya sidang itu karena Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa meminta Tim kuasa hukum Sekretaris Negara (Setneg) untuk melengkapi surat kuasa legal standing atau kedudukan hukum dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

BACA JUGA:Sidang Gugatan Rizieq Shihab Rp5,246 Triliun ke Jokowi Ditunda, Begini Kata Istana

BACA JUGA:Hari Ini, PN Jakpus Gelar Sidang Gugatan Rp5 Ribu Triliun Habib Rizieq ke Jokowi Karena Dicap Bohong Selama 2 Periode!

"Dicermati dengan baik bunyi di surat gugatan ini yang digugat itu ialah Joko Widodo sebagai personnya, bukan jabatannya. Jadi untuk sidang berikutnya selesaikan sesuai dengan apa yang disampaikan tadi ya," ujar Hakim Suparman di ruang sidang PN Jakpus, Selasa

Penundaan sidang ini dilakukan usai Tim kuasa hukum Setneg memohonkan waktu perbaikan legal standing dua minggu. Hakim Suparman menyetujui permohonan itu dan sidang akan dilanjutkan pada Selasa 22 Oktober 2024. 

"Saya kira satu Minggu cukup ya," ujar Hakim Suparman.

"Dua Minggu Ya Mulia," ucap salah satu tim kuasa hukum Setneg yang meminta waktu perbaikan legal standing diperpanjang.

Hakim meminta agara tim kuasa hukum Jokowi yang diwakili Setneg melengkapi seluruh legal standing dua pekan mendatang. 

"Nanti legalitasnya diselesaikan ya. Dua Minggu itu jatuh pada tanggal 22 (Oktober 2024)," kata Hakim menyepakati.

BACA JUGA:Santri Habib Rizieq Diduga Alami Penganiayaan oleh Kakak Tingkatnya

BACA JUGA:Prabowo Sampaikan Salam Hormat ke Habib Rizieq atas Pernikahan Putrinya

Untuk diketahui, Kubu Habib Rizieq Shihab menilai kedudukan hukum atau legal standing yang dimiliki tim kuasa hukum dari Sekretaris Negara (Setneg) tidak memenuhi syarat. Alasannya, dalam sidang perdana gugatan perdata, pihak Rizieq menggugat Jokowi bukan sebagai Presiden. 

Anggota Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Heri Herianto mengatakan, pihaknya menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kapasitas pribadi dan bukan pejabat negara atau penyelenggara negara. 

"Gugatan kami itu ditujukan kepada personal yang mulia. Perseorangan dari pak Jokowi, bukan dalam kapasitasnya sebagai Presiden. Untuk itu kami melihat sepertinya surat kuasanya tidak sesuai,” Heri dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

Kategori :