Kontraktor Diberi Waktu 6 Bulan Bongkar Lift Kaca Pantai Kelingking
Lift Kaca Pantai Kelingking, Kabupaten Klungkung, Bali, dipastikan melanggar dan pemda meminta kontraktor segera membongkar-Disway Bali/Rivansky Pangau-
KLUNGKUNG, DISWAY.ID — Gubernur Bali, Wayan Koster, memberikan batas waktu enam bulan kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group untuk membongkar secara mandiri seluruh bangunan Lift Kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida.
Proyek tersebut sebelumnya dinyatakan melanggar berbagai aturan tata ruang, izin lingkungan, hingga ketentuan konservasi perairan.
BACA JUGA:Posisi Gus Yahya di PBNU Digoyang Gegara Hobi Sowan ke Zionis: Justru Saya Mau Damaikan Palestina!
BACA JUGA:Proyek Bangunan Lift Kaca di Kelingking Beach Nusa Penida Tuai Pro-Kontra, Ini Penampakannya
“Seluruh kegiatan pembangunan harus dihentikan segera,” ujar Gubernur Koster dalam keterangan resminya.
Ia menegaskan bahwa pembongkaran wajib dilakukan oleh perusahaan dan dilanjutkan dengan pemulihan fungsi ruang maksimal tiga bulan setelahnya.
Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Klungkung menyatakan akan mengambil alih pembongkaran apabila perusahaan tidak memenuhi batas waktu tersebut.
“Jika tidak dilakukan, pemerintah akan mengeksekusi sesuai ketentuan,” kata Koster.
BACA JUGA:Kabar Duka! Putra Drummer Matta Band Tenggelam saat Liburan di Nusa Penida
BACA JUGA:Modal Secarik Kertas, Helwa Bachmid Luluh Dipersunting Habib Bahar: Minta Diakui Sebagai Istri Sah!
Rekomendasi DPRD Bali turut memperkuat langkah tersebut dengan memerintahkan penghentian kegiatan, penutupan lokasi, dan pembongkaran total fasilitas lift.
Tak hanya itu, semua biaya pembongkaran tetap menjadi tanggung jawab perusahaan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: