JAKARTA, DISWAY.ID-- Waktu penyelidikan kasus Alexander Mawarta yang diduga bertemu tersangka korupsi Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, diperpanjang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan alasan memperpanjang waktu penyelidikan kasus tersebut.
"Adapun dasar penyelidikan dalam penanganan perkara aquo adalah Surat Perintah Penyelidikan dan Springas pada tanggal 5 April 2024 dan telah diperbaharui atau diperpanjang pada tanggal 9 September 2024," katanya kepada awak media, Rabu 9 Oktober 2024.
BACA JUGA:23 Saksi Diperiksa Atas Kasus Dugaan Alexander Mawarta Bertemu Tersangka Korupsi
Hal itu dilakukan hingga fakta-fakta terkait kasus itu diperoleh pihaknya.
"Maka surat perintah penyelidikan sebelumnya yang telah habis waktunya akan diperpanjang sampai dengan fakta-fakta penyelidikan didapat oleh penyelidik terkait dugaan tindak pidana yang terjadi, untuk selanjutnya fakta penyelidikan yang didapat akan dilakukan gelar perkara guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan," ujarnya.
Disebutkan pada Pasal 1 Angka 5 KUHAP, penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Untuk melaksanakan tugas penyelidikan ini, petugas penyelidik wajib dilengkapi dengan Surat Perintah Penyelidikan sbg dasar hukum dalam pelaksanaan tugasnya.
"Dalam jangka waktu tertentu, apabila tugas penyelidikan ini masih memerlukan waktu untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana," tambahnya.
BACA JUGA:Jadwal Alexander Mawarta Diperiksa Ditkrimsus Diungkap Polda Metro Jaya
Sebelumnya, kasus dugaan pertemuan Alexander Mawarta dengan tersangka korupsi Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto terus dilidik penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya.
Ade menjelaskan sejauh ini pihaknya telah memeriksa 23 saksi.
"Sejak dilakukan upaya penyelidikan terhitung mulai tgl 5 April 2024 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2024 atas penanganan perkara aquo, sampai dengan saat ini telah dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan oleh Tim Penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap 2 orang dalam penanganan perkara aquo," jelasnya.
Diterangkannya, beberapa saksi yang telah diperiksa ada Eko Darmanto, karyawan KPK dan pegawai Kementerian Keuangan.
"Diantaranya telah dilakukan klarifikasi terhadap saudara Eko Darmanto-eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, sudah dilakukan klarifikasi sebanyak 2 kali, beberapa pegawai KPK RI, Itjen Kemenkeu RI dan telah dilakukan koordinasi dengan para ahli, yang meliputi ahli hukum pidana dan ahli hukum acara pidana," terangnya.