JAKARTA, DISWAY.ID - Jessica Kumala Wongso bersama Kuasa hukumnya, Otto Hasibuan mengajukan peninjauan kembali (PK) perkara kopi sianida itu.
Jessica tak merasa bersalah pada perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang dikenal dengan kasus kopi sianida.
Otto bersama Jessica pun mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) untuk mendaftarkan PK pada Rabu, 9 Oktober 2024.
BACA JUGA:Minum Kopi Tiap Hari Kurangi Risiko Diabetes dan Penyakit Jantung, Ini Batasannya
Otto menyebutkan, Jessica merasa tidak melakukan tindak pidana atas kematian Mirna.
Sehingga sangat perlu mengajukan PK untuk membuktikan ketidakbersalahan Jessica di kasus kopi sianida.
Selain itu, pihaknya telah memiliki bukti baru atau novum di kasus tersebut.
BACA JUGA:Ridwan Kamil Janjikan Kopi dan Co-working Gratis untuk Gen Z di Jakarta
"PK ini adalah satu hak yang diberikan kepada seseorang bilamana dia merasa ada hal-hal yang merasa dia tidak merasa berbuat tapi dituduh berbuat gitu," kata Otto Hasibuan di PN Jakarta Pusat.
"Nah kebetulan kita menemukan bukti baru, ada novum," tambah Otto.
Namun Otto Hasibuan belum mau menjelaskan terkait bentuk bukti baru yang dia temukan.
Di sisi lain kata Otto, pengajuan PK ini hasil dari diskusi panjang dirinya dengan Jessica Wongso.
BACA JUGA:Event Bunex 2024 Dorong Kopi Artisan Jadi Peluang Bisnis Kekinian yang Mendunia
"Terus terang aja memang ini tidak mudah bagi kami karena bagaimanapun dia sudah dibebaskan dengan cara PB (pembebasan bersyarat), diskusi kami panjang apakah perlu mengajukan PK atau tidak," ucapnya.
"Tetapi Jessica tetap mengatakan saya tidak melakukan perbuatan itu sehingga sekecil apapun kesempatan yang diberikan oleh Undang-Undang terhadap saya, saya harus melakukan upaya hukum terhadap itu," tambah Otto.